• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Dugaan Korupsi Ketua PN Depok Mulai Disidangkan di PN Bandung

Kasus Dugaan Korupsi Ketua PN Depok Mulai Disidangkan di PN Bandung

red cyber by red cyber
Juli 1, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial IWEM, Bambang Setyawan, wakil ketua PN dan juru sita Yohansyah Maruanaya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/7/2026).

IWEM didakwa turut serta menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan proses pelaksanaan eksekusi perkara di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam persidangan perdana tersebut, IWEM didampingi tim kuasa hukum dari Bali, Kantor Hukum IJS Legal Partnership yang beranggotakan 13 advokat, yakni I.G.N. Indra Andhika, Jerry Sastrawan, Rambo Sanger, Gde Andika Sumadi, I Komang Ferdyan, Alvyn Chaisar, Gilbert Oja, Ni Wayan Desy, Deneb Pebriyanto, Agha Dwitya, Danang Handoko, Salman Fuadi, dan Agustinus Andro.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Gatot Ardian Agustriono.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Patroli Dialogis di Desa Binaan dan Edukasikan Prokes

Jaksa KPK: Meyer Volmar Simanjuntak, Handoko Alviantoro

Kuasa hukum IWEM menyatakan, menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, mereka meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut kuasa hukum, hingga saat ini IWEM belum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka meyakini kliennya tidak terlibat dalam perkara korupsi yang didakwakan tersebut.

Karena, menurut kuasa hukum IWEM, tidak pernah ada komunikasi antara IWEM dengan pihak swasta maupun tidak pernah ada janji maupun penerimaan uang oleh IWEM yang berkaitan dengan eksekusi yang dimohonkan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan IWEM merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri, bukan bentuk penyalahgunaan wewenang maupun percepatan proses eksekusi.

Baca juga :  Antisipasi Kerawanan Malam Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung laksanakan Strong Poin

Mereka menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Depok Nomor 691/Pdt/2023/PT Dpk tanggal 5 Desember 2023, serta Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 12 September 2023.

Selain itu, kuasa hukum menyebut pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari pemohon eksekusi dan melalui proses telaah dan rekomendasi tertulis yang disepakati bersama jajaran Pengadilan Negeri Depok.

Menurut mereka, informasi tersebut perlu disampaikan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses yang berlangsung. Kuasa hukum juga menilai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kewajiban pengadilan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.**

Tags: PN Depok
Previous Post

Bangun Toko Waralaba Tanpa PBG, Aktivitas Proyek di Sukagalih Tetap Berjalan

Next Post

Persoalan ATS Harus Diikuti Langkah-langkah Nyata

BeritaTerkait

Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Bupati Dony Raih Grand Baznas Award 2026, Sumedang Perkuat Pengelolaan Zakat Berbasis Digital

Oktober 15, 2026
Next Post

Persoalan ATS Harus Diikuti Langkah-langkah Nyata

No Result
View All Result

Berita Terkini

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC