• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bantah Keterlibatan Dada, Kadar Slamet Ragu Duit RTH Diterima Lia dan Riantono

Bantah Keterlibatan Dada, Kadar Slamet Ragu Duit RTH Diterima Lia dan Riantono

cyber by cyber
2020-10-07
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Bersumber dari hasil keuntungan proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013, terdakwa Kadar Slamet bersikukuh telah memberikan uang masing-masing Rp 175 juta kepada sejawatnya di Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Riantono dan Lia Noer Hambali serta Rp 35 juta kepada Jhonny Hidayat. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana RTH Kota Bandung TA 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (5/10/2020). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Diungkapkan Kadar, dia mempercayakan pemberian uang untuk Riantono dan Lia Noer Hambali kepada almarhum Dedi RT.

“Saya tidak menyaksikan langsung, soal sampai atau tidak Wallahualam,” ujarnya.

Diakui Kadar, dia mengamanatkan kepada Dedi RT agar jangan berbicara sumber uang kepada Riantono dan Lia Noer Hambali.

“Kalau ditanya (Riantono dan Lia, red) bilang saja ayah (sapaan akrab Kadar Slamet, red) sedang ada rezeki,” ungkap Kadar, menirukan apa yang diucapkannya kepada Dedi RT kala itu.

Mendengar keterangan Kadar, Jaksa KPK Haerudin langsung mempertanyakan atas dasar apa pemberian uang kepada Riantono, Lia Noer Hambali dan Jhonny Hidayat. 

“Kan anggota banggar banyak, kenapa yang lain tidak dikasih? Kenapa cuma tiga orang itu,” tanya Haerudin.

Baca juga :  Tambah Ilmu SPBE, Pemda Sumedang Kunjungi Bantul

“Kalau sama Pak Riantono dan Lia, saya punya hubungan spesial. Sangat dekat, ketika perlu uang saya sering dibantu Pak Lia dan Riantono. Kalau untuk Pak Jhonny, semua di dewan saat itu pasti tahu lah bagaimana beliau,” jawab Kadar.

Haerudin lalu mempertanyakan apakah Dedi RT melapor kepada Kadar Slamet bahwa uang dimaksud sudah diterima oleh Riantono dan Lia Noer Hambali.

“Saudara bertanya tidak kepada Dedi RT, saudara yakin uang tersebut sampai kepada Pak Lia dan Riantono?,” cecar Haerudin. 

Dijelaskan Kadar, dia terus mempertanyakan kepada Dedi RT terkait pemberian uang kepada Riantono dan Lia Noer Hambali.

“Hari pertama laporannya belum bertemu beliau-beliau (Riantono dan Lia Noer Hambali-red). Kalau tidak salah hari kedua atau ketiga baru Dedi bilang aman (duit diterima, red),” ungkapnya.

Tak urung Kadar merasa tidak yakin jika uang tersebut benar-benar diterima oleh Lia dan Riantono. Pasalnya, sebelum meninggal almarhum Dedi RT pernah menemuinya dan meminta maaf kepada Riantono dan Lia Noer Hambali.

“Almarhum datang ke rumah, sambil memeluk saya almarhum menangis dan berkata punya dosa kepada Pak Lia dan Riantono. Almarhum mengaku telah dholim kepada beliau-beliau ini,” tutur Kadar, sambil menengok ke arah Riantono dan Lia Noer Hambali yang duduk di kursi belakang ruang sidang.

Baca juga :  Pelaku Curat Diringkus Polisi, Hasil Curian Dijual di Facebook

Menurut Kadar, saat itu dia tidak mempertanyakan lebih jauh apa maksud dari ucapan Dedi RT tersebut.

“Justru sampai sekarang saya jadi kepikiran, apakah ucapan almarhum terkait dengan itu (uang tidak sampai kepada Lia dan Riantono-red),” ujarnya. 

Saat ditanya Haerudin, baik Riantono dan Lia Noer Hambali, kompak menyatakan tidak mengetahui apalagi dikatakan menerima uang yang dimaksud Kadar Slamet.

“Saya tidak menerima pemberian apapun dari Kadar Slamet,” bantah Riantono.

“Saya tidak menerima, saya justru merasa dirugikan,” timpal Lia.

Haerudin lalu mempertanyakan keterkaitan Kadar Slamet dengan Wali Kota Bandung kala itu, Dada Rosada.

“Apakah saudara pernah bertemu atau berkoordinasi dengan Dada Rosada terkait dengan urusan RTH,” tanya Haerudin.

Dijawab Kadar, dia tidak pernah sekali-pun bertemu dan berkoordinasi dengan Dada Rosada terkait urusan RTH.

“Wallahi yang mulia, Pak Dada tidak tahu menahu soal urusan RTH. Beliau tidak terlibat,” tukas Kadar.

Sidang rasuah yang merugikan negara Rp 69 miliar tersebut, akan kembali digelar hari ini Rabu (7/10/2020).
(Dud)  

Tags: Rth kota bandung
Previous Post

Dibawah Guyuran Hujan, Kapolres Banjar dan Forkominda Tinjau Pelaksanaan Ops Yustisi

Next Post

Buruh Sumedang Mengadu ke DPRD

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Buruh Sumedang Mengadu ke DPRD

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC