• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Curat Diringkus Polisi, Hasil Curian Dijual di Facebook

Pelaku Curat Diringkus Polisi, Hasil Curian Dijual di Facebook

red cyber by red cyber
Maret 28, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama gabungan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sumedang  berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga keras melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana, serta mengamankan dua orang temannya yang diduga ikut serta akan melakukan penjualan barang hasil kejahatan.

Kapolsek Pamulihan melalui Kanit Serse, Dede Kosasih menerangkan, pelaku melakukan aksinya di Dusun Simpang, RT 04, RW 01, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kamis 25 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku utama yang diamankan ialah YR alias OZ warga Kecamatan Sumedang Selatan. Sedangkan dua teman pelaku yang akan melakukan penjualan barang hasil kejahatan berinisial ASH dan JS alias UC yang juga warga Sumedang Selatan,” ucap Dede Koswara.

Pria yang karib disapa Dekos menuturkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu lembar STNK berikut kunci kontak, satu unit sepeda motor yamaha Vega R tanpa plat nomor, satu kunci astag dan kunci ring ukuran nomor 8 dan satu buah plat nomor sepeda motor dengan nomor polisi: Z 5292 AO.

Baca juga :  Tinjau Capaian Vaksinasi di Sukabumi, Wakapolri Himbau Masyarakat Terapkan Prokes

“Dalam aksinya, pelaku YR melakukan pencurian dengan cara mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di depan halaman sebuah rumah di daerah Dusun Simpang RT 04, RW 01 Desa Haurngombong, menggunakan kunci astag. Setelah berhasil melakukan aksinya, YR membawa sepeda motor tersebut ke rumah JS  di Desa Sukajaya, Sumedang Selatan,” jelas Dekos.

Selanjutnya, kata dia, pelaku YR meminta bantuan JS untuk menjualkan sepeda motor hasil curiannya tersebut. JS menelpon temannya ASH. Kemudian ASH menelpon kembali kepada As dan menawarkan sepeda motor tersebut.

Baca juga :  Bupati Tanah Bumbu Buka Musrenbang RPJMD 2021-2026

“Oleh As sepeda motor tersebut ditawarkan kembali kepada Re. Lalu Re menawarkan sepeda motor tersebut di facebook dengan cara memberikan komentar kepada seseorang yang bernama Sodi grup jual beli sepeda motor daerah Sumedang. Akhirnya terjadi jual beli dengan harga jual sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian Re berjanji bertemu dengan seseorang yang mempuyai akun Facebook Ir Sopian untuk melakukan transaksi secara COD di Terminal Ciakar Sumedang,” jelas Dekos.

“Ketika melakukan transaksi, Re diamankan Anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama Anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Sumedang.
buy cialis generic https://yourcialisrx.com over the counter

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia. (Abas)

Previous Post

85 Kg Sampah Diangkat dari Aliran Sungai Citarik Nanjungmekar

Next Post

Duaar,, Bom Bunuh Diri Meledak Dekat Gereja Katedral di Sulsel, Polisi Masih Dalami Pelaku

BeritaTerkait

Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Next Post

Duaar,, Bom Bunuh Diri Meledak Dekat Gereja Katedral di Sulsel, Polisi Masih Dalami Pelaku

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC