• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bantah Pelaku Utama Korupsi RTH, Tomtom Ngaku Cuma Membantu Edi Siswadi

Bantah Pelaku Utama Korupsi RTH, Tomtom Ngaku Cuma Membantu Edi Siswadi

cyber by cyber
Oktober 24, 2020
in Featured, Hukum
0
Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013 Tomtom Dabbul Qomar saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/10/2020). Foto: DRY

Terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013 Tomtom Dabbul Qomar saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/10/2020). Foto: DRY

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Meski menolak disebut sebagai pelaku utama, terdakwa rasuah pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013 Tomtom Dabbul Qomar, mengaku hanya bisa pasrah atas tuntutan 6 tahun penjara dan denda 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 7,1 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sambil menangis, Tomtom merasa dirinya difitnah dan dimanfaatkan oleh rekan sejawatnya yang juga menjadi tersangka, Kadar Slamet.

Hal tersebut diutarakan Tomtom saat sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/10/2020).

“Dosa saya dalam proyek RTH hanya karena saya membantu Sekda Edi Siswadi dalam memuluskan pengalokasian anggaran hasil evaluasi gubernur melalui memo yang saya buat pada tahun 2012, tanpa terlintas sedikitpun ternyata sudah ada yang menitipkan ‘kepentingan’ dalam anggaran tersebut,” ujarnya, di depan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Diutarakannya, jika memang dirinya terlibat langsung apalagi menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut, tentu ada peran keterlibatan dan arogansi dirinya untuk memdapatkan keuntungan dari proyek RTH.

“Atau setidaknya ada orang-orang saya, kepercayaan saya yang ditempatkan untuk mengawasi pelaksanaan proyek RTH yang dilakukan Kadar Slamet,” ujar Tomtom.

“Kenapa saya tidak melakukan itu? Sebab senyata-nyatanya yang menjadi otak dan biang keroknya adalah Kadar Slamet,” tambah Tomtom.

Dibeberkan, Kadar Slamet bekerjasama dengan PPTK Hermawan sejak tahun 2010 dan 2011, sebagaimana diungkapkan oleh saksi Tatang Sumpena dalam persidangan terdahulu. Terlihat dengan nyata dan jelas bahwa orang yang berkepentingan dengan keuntungan proyek RTH adalah Kadar Slamet.

Baca juga :  Antisipasi Kerawanan Malam, Polsek Kiaracondong laksanakan Strong Point Bandung Kota Kembang

“Dia (Kadar Slamet, red) yang membagi-bagi keuntungan proyek kepada keluarga dan orang-orang dekatnya yang mendapatkan keuntungan dari itu,” ungkap Tomtom.

Sambil sesekali menahan tangis, Tomtom mengaku dirinya bukanlah orang tanpa dosa dan kesalahan. Namun dia sulit menerima ketidakwajaran sudut pandang jaksa penuntut yang menempatkannya selaku pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya.

Dia mengetuk pintu hati majelis hakim dan penuntut umum untuk mencermati ketidakwajaran yang terjadi, terutama fitnah Kadar Slamet yang menuding dirinya menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar. 

“Saya bukan pelaku utama, keterlibatan saya dalam perkara ini hanya karena memo dan penerimaan uang Rp 350 juta,” ujarnya.

Disebut Tomtom, dia tidak pernah mengetahui tentang skema dan mekanisme, termasuk pemilihan pembentukan tim pengadaan tanah sebagaimana ditudingkan Kadar Slamet. Justru sebaliknya, Kadar Slamet lah yang menjadi inisiator yang berspekulasi mencari dan memodali sendiri pembebasan RTH.

“Menjerit saya mendengar fitnah itu, tapi saya bingung dan tidak tahu harus bagaimana menyangkal semuanya. Masa pandemik seperti ini semakin mempersempit  kesempatan saya untuk membuktikan kebohongan dan fitnah keji tersebut,” tambah Tomtom.

Dia berharap, majelis hakim mempertimbangkan kebenaran materil, kebenaran yang sejati yang tidak terpaku kepada batasan alat bukti yang bersumber secara sepihak dari Kadar Slamet dan orang terdekatnya.

“Itu demi keadilan yang menentukan, bukan hanya untuk nasib saya tapi juga keluarga saya dan anak-anak saya yang masih kecil-kecil dan sekolah. Sejak ditahan pada Januari 2020, saya tidak pernah lihat mereka, tidak bisa gendong-gendong mereka lagi,” tutur Tomtom.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Sambang dan Pengawasan Penyaluran BPNT

Senada dengan itu, Penasehat Hukum Tarjo Soemantri, memberikan keterangan yang serupa. Tarjo menuding jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan, dimana seluruh saksi yang dihadirkan merupakan saudara dan kerabat dekat Kadar Slamet.

“Bahkan Defi Arisandi yang keponakannya Kadar Slamet, di depan persidangan mengaku telah diarahkan langsung oleh Kadar Slamet tentang aliran uang Rp 1,8 miliar,” ungkap Tarjo.

Mencermati bukti dan keterangan saksi selama persidangan, Tarjo berkeyakinan bahwa kliennya telah menjadi korban fitnah dari pelaku yang menjadi otak sesungguhnya dari perkara korupsi RTH.

“Untuk itu kami mohon agar majelis hakim mengabaikan pandangan jaksa penuntut umum dan membebaskan saudara Tomtom Dabbul Qomar,” pungkas Tarjo.

Menanggapi hal itu, jaksa Budi Nugraha menyatakan telah memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan para saksi.

“Terkait saksi, kami sudah memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak, termasuk untuk menghadirkan saksi ahli atau saksi meringankan,” ujarnya.

“Tanggapan kami, mohon kiranya majelis hakim yang terhormat mengabaikan nota pembelaan kuasa hukum terdakwa Tomtom,” tambah Budi.

Sebagaimana diketahui, sidang vonis RTH akan digelar pada Senin pagi (26/10/2020) di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata. *rie

Previous Post

Dewan Apresiasi Program MASKARA

Next Post

Herry Nurhayat Ngaku Seluruh Uang Korupsi RTH Dipergunakan untuk Mengurus Perkara Bansos Kota Bandung

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post
Terdakwa Herry Nurhayat Bersama Kuasa Hukum Airlangga Gautama SH di PN Tipikor Bandung (23/10/2020). FOTO:DRY

Herry Nurhayat Ngaku Seluruh Uang Korupsi RTH Dipergunakan untuk Mengurus Perkara Bansos Kota Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC