Jakarta –Sebagai bentuk kerja Polri yang profesional, transparan, dan objektif. Penaganan Perkara penyerangan pengawal Habieb Riziek Sihab (HRS) kepada petugas Polri yang ditangani Bareskrim Polri selalu melibatkan pengawas internal dan ekternal.
Hal teraebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang didampingi Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si pada acara Doorstop yang dilaksanakan bertempat di Lt. 1 Gedung Bareskrim Polri, Selasa 15 Desember 2020 sekira Pukul 14.55 s.d 14.59 WIB.
Kegiatan dihadiri Kakor Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, Karo Paminal Brigjen Pol hendra kurniawan serta dihadiri sejumlah Awak Media.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa rekonstruksi yang dilakukan pada tadi malam merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Artinya rekonstruksi yang dilakukan bukanlah hasil final, nantinya apa bila terdapat temuan baru terkait dengan penambahan keterangan informas, saksi mapun bukti lainnya tentunya tidak menutup kemungkinan dapat dilanjutkan kedalam tahap rekonstruksi lanjutan”, ujarnya.
Drs. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan, Polri selalu berkerja secara profesional, transparan dan objektif.
“Dalam hal ini Polri selalu melibatkan rekan-rekan media dan rekan-rekan dari pengawas eksternal yang dalam hal ini Polri mengundang Komnas HAM dan Amnesty Internasional dari tim kontras dan tim parsial serta Kompolnas, walaupun yang datang hanya dari Kompolnas. Polri tetap menghargai independensi rekan-rekan pengawas eksternal lainnya”, jelasnya.
Selain itu, di dalam setiap kegiatan Polri selalu didampingi oleh pengawas internal yaitu Divisi Propam Polri, ucapnya.
Listyo menambahkan, tentunya untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya bahwa Polri selalu membuka ruang apabila terdapat informasi ataupun saksi baru yang memahami dan mengetahui peristiwa yang terjadi untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan menjadi tambahan dalam kelengkapan penyidikan.
“Polri akan terus menjaga transparansi dan profesionalisme maka di setiap perkembangan kasus ini ada dilakukan update”, ungkapnya.
Rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan tentunya terhadap temuan baru penyidik selalu menerima apabila hal tersebut berhubungan langsung dengan temuan di lapangan dan saksi akan di akomodir karena hak ini merupakan bagian dari profesionalisme.
Proses yang ditangani saat ini terkait dengan adanya laporan penyerangan terhadap petugas namun tentunya penyidik akan mendudukan dalam posisi yang jika ada pendapat lain akan tetap dihargai.
Kasus ini sedang berproses dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk terus dilanjutkan sehingga hasil akhir penyidikan dapat betul-betul dipertanggung jawabkan, pungkas Listyo.
(Yadi/Humas)












