SUMEDANG,– Kepolisian Resor Sumedang berhasil mengamankan seseorang berinisial ER (33), warga Tanjungsari, Sumedang yang kedapatan membawa 1,96 gram narkotika jenis sabu, Sabtu (21/05/2022).
E.R diamankan di seputaran Jl. Raya Simpang-Parakanmuncang, tepatnya di Dusun Sadang, Tanjungsari, Sumedang.
Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram. Barang haram tersebut dimasukan ke dalam pelastik klip bening yang dibalut tisu dan dililit lakban. Kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus kopi.
“Benar, pada Sabtu (21/05/2022) kami telah mengamankan seseorang berinisial E.R (33) yang kedapatan membawa bungkusan yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,96 gram” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap E.R, didapat keterangan bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari Budi (DPO) dengan cara membeli.
“Saat ini ER dan barang bukti sabu telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sumedang dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba kuhususnya di wilayah Kabupaten Sumedang,” pungkas Dedi. (Abas)












