TASIKMALAYA,– Sejumlah masyarakat Desa Mandalawangi dan Desa Banjarwaringin, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya mengaku sangat terbantu dengan adanya program nasional (prona) berupa Program Sertifikat Tanah Gratis atau PTSL.
Dedi misalnya, ia mengaku sebidang tanahnya telah dalam proses penyertipikatan melalui PTSL. Dengan begitu, ia merasa lega kelak tanahnya telah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Dengan PTSL ini, masyarakat tidak mampu dan bahkan mampu sangat terbantu. Di Salopa sendiri masih banyak tanah yang belum bersertipikat, sehingga animo masyarakat sangat tinggi untuk mendafatr PTSL,” ungkap Dedi, saat ditemui di kantor Desa Mandalawangi, Rabu (31/5/2023).
Disinggung adanya soal pungutan liar, Dedi membantah bahwa PTSL di desanya tak dipungut biaya.
“Tidak ada pak. Apalagi sampai berjuta-juta. Adapun sebesar Rp400 ribu itu jelas peruntukannya, seperti materai dan kebutuhan lainnya. Ya kalau saya mah merasa murah Rp.400 ribu tapi tanah sudah bersertipikat,” tandasnya. (D. Sopandi)












