• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Beroperasi di 4 Kecamatan, Lima Tersangka Curat dan Curas Akhirnya Diringkus

Beroperasi di 4 Kecamatan, Lima Tersangka Curat dan Curas Akhirnya Diringkus

red cyber by red cyber
Januari 6, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Polres Sumedang, Polda Jabar berhasil meringkus lima tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Satu dari lima tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas lantaran berusaha melarikan diri.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menyebutkan, lima tersangka masing-masing berinisial F, IS, UR, I dan.

“Kelima tersangka ini beroperasi di empat titik, yakni di wilayah Conggeang, Sumedang Selatan, Jatinangor dan Sumedang Utara,” jelas Dwi Indra, di Mapolres Sumedang, Senin (6/1/2020).

Baca juga :  Sebanyak 104 Ribu Dosis Vaksin Disiapkan untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Ia menambahkan, modus operandi tersangka curat yaitu para pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat halaman rumah. Tersangka merusak, membongkar bagian kunci kendaraan roda dua milik korban yang sedang terkunci dengan menggunakan kunci astag untuk dibawa kabur.

“Sedangkan, modus operandi tersangka curas, mereka memberhentikan korbannya dengan menggunakan kendaraan, lalu menodongkan pisau sambil mengancam, setelah itu tersangka mengambil kendaraan dan barang berharga korban,” kata dia.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti 11 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia, satu buah kunci astag dan barang bukti lainnya.

Baca juga :  Pemkot Bandung Pertahankan Opini WTP

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara bagi pelaku curat, dan bagi tersangka ,uras dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 penjara,” tandasnya. [Abas]

Previous Post

250 Kg Sampah Diangkat Sektor 21-15 di Area Sepanjang 300 M Sungai Cikijing

Next Post

Terkait Penanganan Bencana, Polresta Cirebon Kota Rapat Koordinasi

BeritaTerkait

Featured

Bupati Dorong Duta Baca Jadi Penggerak Literasi dan Pembangun SDM Sumedang

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Sumedang Buka Liga Santri Mini Soccer 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas Santri

Oktober 19, 2026
Featured

1.523 Atlet Perkuat Solidaritas Guru Melalui POR PGRI 2026

Oktober 19, 2026
Ketua Umum DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Willem Frans Ansanay. (Foto: Istimewa)
Featured

Pesan Politik Willem Frans Ansanay: Kesetiaan Diuji Saat Pemimpin Diserang

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Next Post

Terkait Penanganan Bencana, Polresta Cirebon Kota Rapat Koordinasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Dorong Duta Baca Jadi Penggerak Literasi dan Pembangun SDM Sumedang

Oktober 19, 2026

Bupati Sumedang Buka Liga Santri Mini Soccer 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas Santri

Oktober 19, 2026

1.523 Atlet Perkuat Solidaritas Guru Melalui POR PGRI 2026

Oktober 19, 2026
Ketua Umum DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Willem Frans Ansanay. (Foto: Istimewa)

Pesan Politik Willem Frans Ansanay: Kesetiaan Diuji Saat Pemimpin Diserang

Oktober 19, 2026

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC