• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Beroperasi di 4 Kecamatan, Lima Tersangka Curat dan Curas Akhirnya Diringkus

Beroperasi di 4 Kecamatan, Lima Tersangka Curat dan Curas Akhirnya Diringkus

red cyber by red cyber
Januari 6, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Polres Sumedang, Polda Jabar berhasil meringkus lima tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Satu dari lima tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas lantaran berusaha melarikan diri.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menyebutkan, lima tersangka masing-masing berinisial F, IS, UR, I dan.

“Kelima tersangka ini beroperasi di empat titik, yakni di wilayah Conggeang, Sumedang Selatan, Jatinangor dan Sumedang Utara,” jelas Dwi Indra, di Mapolres Sumedang, Senin (6/1/2020).

Baca juga :  Anggota Bataliyon A Pelopor Patroli Malam, Cegah Aksi Tawuran Antar Pelajar

Ia menambahkan, modus operandi tersangka curat yaitu para pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat halaman rumah. Tersangka merusak, membongkar bagian kunci kendaraan roda dua milik korban yang sedang terkunci dengan menggunakan kunci astag untuk dibawa kabur.

“Sedangkan, modus operandi tersangka curas, mereka memberhentikan korbannya dengan menggunakan kendaraan, lalu menodongkan pisau sambil mengancam, setelah itu tersangka mengambil kendaraan dan barang berharga korban,” kata dia.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti 11 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia, satu buah kunci astag dan barang bukti lainnya.

Baca juga :  Diklat Integrasi TNI-Polri di Mako Brimob Polda Jabar, Membangun Ketahanan Nasionl

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara bagi pelaku curat, dan bagi tersangka ,uras dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 penjara,” tandasnya. [Abas]

Previous Post

250 Kg Sampah Diangkat Sektor 21-15 di Area Sepanjang 300 M Sungai Cikijing

Next Post

Terkait Penanganan Bencana, Polresta Cirebon Kota Rapat Koordinasi

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Next Post

Terkait Penanganan Bencana, Polresta Cirebon Kota Rapat Koordinasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC