SUMEDANG,– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang melakukan pertemuan dengan jurnalis untuk menyampaikan kerja-kerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jatinangor guna adanya transparansi kepada masyarakat dan stakeholder Kecamatan Jatinangor dalam masa tahapan pemilu tahun 2024, terutama sekarang dalam masa tahapan kampanye.
Tujuan dari pertemuan ini yakni mengadakan press realease bersama awak media agar memahami tentang aturan kampanye 2024 agar bersama sama mengawasi tahapan pemilu 2024 di Kecamatan Jatinangor.
“Di sini kami menyampaikan beberapa hasil kerja yang sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Jatinangor pada 1 tahun kebelakang, yakni pengawasan calon peserta (partai politik) Pemilu 2024, pengawasan pemutahiran data pemlih, pengawasan verifikasi calon anggota DPD, pengawasan pelaksanaan sosialisasi partai politik, pengawasan pencalonan anggota legislatif, kesiapan gudang logistik, rapat koordinasi pengawasan kampanye dan pengawasan logistik pemilu 2024, melakukan tugas pencegahan dan pengawasa terhadap APS yang yang memang tidak sesua dengan aturan dari PKPU dan Melakukan survey pada penempatan titik alat peraga kampamnye (APK) yang sudah terrtuang dalam SK penempatan APK yang sudah diatur oleh KPU Kabupaten Sumedang,” katanya.
Ia menambahkan, selain dari yang ada di ruang lingkup Panwaslu Kecamatan Jatinangor tetapi juga seringkali pihaknya mengadakan pertemuan dengan masyarakat, lembaga dan juga tokoh masyarakat Jatinangor dalam hal pengawsan pemilu 2024 dengan melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisifatip pemilu tahun 2024, pembinaan aparatur pengawas pemilu, rapat koordinasi persiapan pengawasan pemilu dan juga melakukan kegiatan pengawasan loogistik pemilu.
“Sesuai dengan Surat Edaran BAWASLU RI nomor 43 tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa,” katanya.
Ade menjelaskan, dengan adanya kegiatan press release ini bisa dijadikan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat luas melalui partner media yang ada di lingkugan kecamatan Jatinangor guna menjadi pencegahan terhadap isu-isu yang menjadi residu dari tajamnya polarisasi politik dan pengkooptasian dari para pemilih terhadap pemilu 2024 ini.
“Tidak dipungkiri juga kampanye yang berbasis tatap muka (langsung) akan banyak terjadi kecurangan yang ang akan menghasilkan pelanggaran terhadap peserta pemilu tersebut,” katanya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan awak media sangat diperlukan karena kampanye digital yang sekarang sudah merebak luas yang bisa diakses oleh semua masyarakat itu bisa menjadi cikal bakal dari pelanggaran, karena komponen yang paling terkecil dari Bawaslu yakni panwaslu kecamatan itu sendiri sangat sulit untuk merambah ke ranah digitalisasi tersebut karena kampanye yang berbasis digital yang sekarang kita masuk ke era 5.0 itu benar benar sangat muda diudarakan dan juga sangat mudah di akses.
“Di situlah akan banyak terjadinya isu-isu yang berkembang terkait pemilui 2024 terkhusus pada masa tahapan kampanye 2024 sekarang, kami Panwaslu Kecamatan Jatinangor berharap dan meminta kepada masyarakat Jatinangor lewat dari awak media yang datang dan juga dengan munculnya press release ini ikut membantu pengawasan dalam masa tahapan kampanye pemilu 2024,” tandasnya. (Abas)