• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bupati Bandung Keluarkan SK Berhentikan Kepala Desa Rancaekek Kulon

Bupati Bandung Keluarkan SK Berhentikan Kepala Desa Rancaekek Kulon

cyber by cyber
September 19, 2019
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung di laksanakan di Aula Kecamatan Rancaekek. Dalam sertijab tersebut dihadiri oleh Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosadi, Danramil 902 Kaften Inf. MI Raidin.

Camat Rancaekek Baban Banjar F.S, M.Si menyampaikan kepada semua awak media terkait serah terima jabatan Kepala Desa Rancaekek Kulon berdasar sesuai surat perintah Bupati Bandung pada 17 September 2019 Nomor: 141.1/2230/DPMD.

“Dengan dasar SK Bupati tersebut, kami selaku Camat Rancaekek melaksanakan pencabutan dan pemberhentian Kepala Desa Rancaekek Kulon Nomer: 141.1/kep.34/XI/2017 masa bakti 2017-2023 dan mengangkat pejabat Kepala Desa Rancaekek Kulon Nomer: 141.1/kep15/IX/2019,” ujar Baban.

Keputusan dari Bupati Bandung dengan memerintahkan pencabutan surat keputusan (SK) bupati ini, tidak lain memberhentikan Endang Sodikin selaku Kades Rancaekek Kulon, dan yang bersangkutan tidak lagi menjabat Kades Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Baca juga :  Sterilkan Mako dari Virus Corona, Brimob Polda Jabar Semprotkan Disinfektan

Kapolres Bandung melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosadi menyampaikan, “Terkait kegiatan pelantikan pejabat Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek dalam pengamanaan situasi, kami kerahkan personil 1 pleton Dalmas dari polres Bandung dibantu Koramil Rancaekek 0609, Satuan pamong praja dan jajaran polsek setempat,” tegas Imron sesuai anjuran kapolres.

“Semoga kegiatan pelantikan jabatan penjabat Kepala Desa Rancaekek Kulon wilayah hukum Polsek Rancaekek, Polres Bandung berjalan sukses, aman dan tanpa ekses,” ujarnya.

Wawan Kusmawan setelah ditunjuk oleh Bupati Bandung melalaui Camat Rancaekek untuk menjabat pejabat kepala desa menyampaikan, “Pengangkatan saya sebagai PJS merupakan amanah yang diberikan oleh Camat Rancaekek  untuk mengisi kekosongan kepala desa, saya akan melaksanakn amanah dan sumpah janji dalam melasanakan pelayanan di Desa Rancaekek Kulon,” ujar Wawan.

Baca juga :  Pemilu 2024, Anggota DPRD Jabar Minta Masyarakat Terapkan Empat Pilar Kebangsaan

Sementara seorang anggota dewan Kabupatan Bandung, Yayat Sudayat yang dikenal dengan Abah Yayat melalui sambungan telepon mengatakan, “Keputusan pengadilan adalah perintah yang tidak bisa dihindari, dalam mekanisme pelaksanaaya camat sebagai mandataris bupati dapat segera menyiapkan Pjs serta melantiknya. Tugas camat tidak hamya sampai disitu camat tetap harus menjadi katalisator, dinamisator di pemerintahan desa tersebut, karena selama dijabat oleh Pjs nanti fungsi pelayanan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyrakat harus tetap dilaksanakan seperti biasanya,” jelas abah.

“Permasalahan pilkades ini  merupakan sejarah  Kabupaten Bandung dan akan menjadi tontonan yang nasional nantinya bila pelaksanaan PSU ini terselenggara, dan itu juga merupakan Perintah yang harus diperhatikan sesuai hasil putusan PTUN,” ujar Abah Yayat.

Yopi HSP

Previous Post

Dana Bumdes, Beli Rumah untuk Sekretariat

Next Post

Kayu Atap dan Flapon Seluruh Ganti Baru

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Kayu Atap dan Flapon Seluruh Ganti Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC