PANGANDARAN, — Pendapatan dari sektor parkir di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan tajam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran setelah realisasi penerimaan tahun 2024 jauh dari target yang ditetapkan.
Dari target Rp 2,794 miliar, retribusi parkir hanya menyentuh angka Rp 977,176 juta atau sekitar 42,33 persen.
Anggota DPRD Pangandaran, Iwan Muhamad Ridwan, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama gagalnya pencapaian target tersebut adalah masa transisi pengelolaan parkir. Mulanya dikelola langsung oleh Pemkab, namun sejak Mei 2024, pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.
“Dari Januari sampai April masih dikelola secara swakelola. Tapi yang mengejutkan, pada bulan April, yang notabene masa libur lebaran dan sangat potensial, justru pendapatan parkir nihil (0 rupiah),” ujar Iwan saat ditemui media, Senin (21/04/2025).
Iwan menilai, seharusnya Pemkab Pangandaran bisa memaksimalkan potensi sektor parkir, apalagi saat momen-momen besar seperti libur Idulfitri.
“Sektor ini bisa jadi lumbung PAD kalau dikelola dengan baik oleh pemerintah sendiri. Tinggal kita pikirkan bersama sistemnya,” tegasnya.
Masalah lainnya juga muncul akibat Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi baru ini melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD, yang menyebabkan anjloknya pendapatan dari beberapa sektor retribusi non-pajak.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa target bruto dari retribusi parkir tahun 2024 memang sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, target pendapatan bersih yang masuk ke kas daerah adalah Rp 1,6 miliar.
“Skema kerja sama dengan pihak ketiga adalah sistem bagi hasil 60-40. Dari situ, Pemkab hanya menerima sekitar Rp 977 juta,” ungkap Ghaniyy.
Situasi ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Pangandaran dalam merumuskan strategi pengelolaan PAD, terutama dari sektor-sektor vital seperti perparkiran. (Supriatna)