• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Catat! Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Diakui Negara

Catat! Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Diakui Negara

red cyber by red cyber
2022-02-15
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Republik Indonesia sudah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1).

“Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang (UU) khusus, contohnya seperti di Papua,” terang Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah.

M. Adli Abdullah menambahkan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.

“Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang,” katanya saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik, Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Bandar Lampung, Sabtu (12/02/2022).

Baca juga :  Antisipasi Kerawanan Malam Patroli Samapta Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Laksanakan Strong Point

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat menjelaskan, mengenai tata cara pengakuan masyarakat hukum adat tidak diperlukan UU tersendiri. Karena pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.

“Sedangkan mengenai kriteria atau parameter atau ukuran suatu masyarakat disebut hak tradisional masyarakat hukum adat, hanya merupakan indikator yang harus diperhatikan manakala suatu masyarakat dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat. Jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara rigid, sebab frasa “mengakui” dan “menghormati” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya,” jelas M. Adli Abdullah.

Tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Baca juga :  Setjen DPD RI Belajar Digitalisasi ke Pemkab Sumedang

M. Adli Abdullah mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti dan bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat. “UUCK “mengatur ulang” dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum.

Menutup paparannya, M. Adli Abdullah menyebutkan tiga hal penting dalam hukum tanah adat yakni adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah, dan adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.

Selain dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Diskusi Publik ini juga menghadirkan Tokoh Masyarakat Adat Lampung, Dang Ike Edwin dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bustami Zainuddin. (di)

Previous Post

Pemda Sumedang Deklarasikan Gerakan Bersama Lawan Kemiskinan

Next Post

Dandim 0610 Beri Kejutan Kepada Kapolres Sumedang

BeritaTerkait

Uncategorized

Lahirkan Kesepakatan Jakarta,Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik

2025-05-17
Uncategorized

Momen Hardiknas, Bupati Sumedang: Guru Diharapkan Jadi Agen Peradaban

2025-05-02
Pemerintahan

Peresmian Gedung Serbaguna “Mandala Bakti” Tandai HUT Ke-42 Desa Manunggal

2025-04-22
Pemerintahan

SD Negeri 2 Marga Mulya Siap Meraih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

2025-03-12
Pemerintahan

DPD Flobamora Tanbu Menggelar Gladi Pelantikan Flobamora Masa Bakti 2024 – 2029

2024-12-02
Pemerintahan

Pemkab Tanbu Bersama DPRD Melakukan Kaji Tiru ke BLUPPB Karawang

2024-10-11
Next Post

Dandim 0610 Beri Kejutan Kepada Kapolres Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC