• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dadang Suganda Curhat di Persidangan, Ada Oknum KPK Coba Peras Dirinya

Dadang Suganda Curhat di Persidangan, Ada Oknum KPK Coba Peras Dirinya

red cyber by red cyber
2021-04-29
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, –Terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dadang Suganda curhat didepan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung perihal adanya oknum penyidik KPK yang memeras dirinya.

Dadang menyinggung itu saat di persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Kamis (29/4/2021) malam

Selaku terdakwa, Dadang meluapkan unek-uneknya karena dianggap membebani dirinya.

Dirinya menjelaskan dihadapan majelis hakim, bahwa dia didatangi seorang mengaku penyidik KPK berinisial ATH, E dan YB.

“Saat diperiksa sebagai saksi di PAM Obvit Polda Jabar, mereka (penyidik KPK) menyinggung soal permintaan uang namun tidak disebutkan berapa nominalnya. Katanya anggap aja uang buang sial,” ujar Dadang di muka persidangan.

Pengacara Dadang Suganda, Efran Helmi Juni menanyakan berapa uang yang diminta.

“Jumlah uangnya tidak, tapi saya katakan saya tidak ada uang banyak, kalau Rp 1 miliar – Rp 2 miliar mah ada,” paparnya.

Dadang menjelaskan, bahwa saat oknum KPK menghubunginya, dirinya berstatus saksi.

Baca juga :  Tidak Terbelit Kasus, bjb Dukung Kemajuan Dunia Olahraga Indonesia

“Saat itu peristiwanya saat saya masih saksi, belum jadi tersangka. Nah setelah peristiwa itu, saya ditetapkan tersangka,” terangnya.

Hingga akhirnya, Dadang mengaku tidak menyerahkan uang tersebut.

“Kalau saya beri uangnya, saya seperti orang yang bersalah dalam kasus ini. Padahal saya ini pengusaha yang beli tanah sesuai prosedur, banyak orang yang sesuai profesi saya beli tanah untuk RTH, mekanisme pencairannya sama tapi kok tidak jadi tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan pernyataannya ini tidak bermaksud untuk menyudutkan KPK atau tim jaksa penuntut umum.

“Saya percaya dengan integritas penegak hukum di KPK, tapi saya di dalam (KPK) ada oknum,” ucapnya.

Dadang juga meminta memutarkan rekaman suara antara dirinya dengan seorang penyidik berinisial E yang dia rekam.

Dalam rekaman itu, penyidik tersebut meminta bertemu dan meyakinkan dengan cara menunjukan anatomi kasus RTH yang membelitnya.

“Saya tidak tahu apakah dia oknum penyidik atau di luar KPK. Tapi mereka punya anatomi kasusnya. Tapi yang pasti saya korban kesewenang-wenangan penyidik. Rekaman ini bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dari unek-unek saya,” terang Dadang.

Baca juga :  DPRD Sumedang Rapat paripurna Penyampaian Jawaban Bupati

Terpisah Jaksa KPK, Chaerudin menanggapi kesaksian Dadang Suganda.

“Saudara harus memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kasus seperti itu,”papar Jaksa KPK diruang Sidang Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa juga keberatan soal Dadang yang menyertakan bukti yang diperdengarkan di persidangan.

“Kami juga keberatan saudara menyertakan bukti di persidangan yang buktinya di luar dari pokok dakwaan,” ucap Chaerudin.

Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi menengahi keberatan jaksa atas kesaksian Dadang Suganda soal bukti rekaman.

“Tadi saudara terdakwa sudah menyebut bahwa rekaman suara yang dihadirkan bukan sebagai bukti tapi sebagai referensi dan unek-unek,” papar Hakim menengahi perdebatan antara Dadang dan JPU KPK. Dud

Previous Post

Bupati Tanbu Ikuti Rakor Kepala Daerah se Indonesia Bersama Presiden Jokowi

Next Post

Pj. Sekda Tanbu Tinjau Kesiapan Sekolah Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

BeritaTerkait

Featured

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06
Featured

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06
Featured

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06
Featured

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05
Ekonomi

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Featured

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05
Next Post

Pj. Sekda Tanbu Tinjau Kesiapan Sekolah Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC