• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dampingi DLH, Satgas Sektor 21 Cek Kembali Air Limbah PT IBF

Dampingi DLH, Satgas Sektor 21 Cek Kembali Air Limbah PT IBF

red cyber by red cyber
Mei 25, 2022
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG – Dansektor 21 Citarum Harum, Kol. Arh. Wahyu Jiantono beberapa waktu lalu menegaskan, jika manajemen PT Indonesia Bakery Family (IBF) tetap membandel tidak membuat IPAL, Satgas bisa memproses dengan PP 22 Pasal 508 dan 511, menutup operasional PT IBF.

Penegasannya itu ia kemukakan setelah mendapat informasi dari hasil pengecekan pertama Satgas Subsektor 16 Cicalengka pada 6 April 2022 bahwa PT IBF tidak memiliki IPAL dan membuang limbahnya langsung ke anak sungai. Kemudian memanggil manajemen PT IBF pada 20 dan 24 Mei 2022.

Kini dengan didampingi aparat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Satgas Subsektor 16 mengecek kembali sampel air limbah dan kelengkapan dokumen perijinan.

Namun, kata Dansubsektor 16 Serma Bagus Dwiyanto, saat itu perusahaan membuat pembuangan lain di bawah area parkir dengan menggunakan selang membuang air limbah langsung ke sungai dan diketahui langsung Satgas membongkar dan menutup lubang saluran gelap itu.

Baca juga :  Tanah Bumbu Menjadi Sorotan Positif dalam Temu Forum Anak Daerah Tahun 2025 di Banjarmasin

“Harapan kami, agar perusahaan dapat mematuhi aturan untuk memiliki IPAL sehingga air limbah keluar sesuai baku mutu sehingga perusahaan pun tidak merusak lingkungan dan ekosistem sekitar perusahaan,” ujar Serma Bagus.

Dengan demikian, selama perusahaan belum memilliki IPAL saluran pembuangannya akan tetap ditutup. Jika perusahaan sudah berencana membuat IPAL hal itu akan dikoordinasikan dengan DLH dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

Dalam pada itu, Sirojul dari DLH Kab. Bandung mengemukakan, Satgas dan DLH sudah melihat perijinannya, semua lengkap. Hanya tinggal IPAL saja walau perusahaan ini sifatnya kelas domestik, tetap harus ada IPALnya.

Menurut Sirojul, kini perusahaan sedang melakukan penyediaan IPAL dan Satgas pun tetap monitoring ketat terkait dengan pengelolaan air limbah. Air limbahnya kelas domestik berbeda sekali dengan limbah industri yang pengolahannya lebih rumit. Hanya saja untuk kuantitas jumlahnya relatif cukup besar. “Itu mungkin yang harus diolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Serahkan Insentif Kader Posyandu, Bupati Sumedang: Mereka Ujung Tombak Kesehatan Masyarakat

Sesuai dengan ketentuan karena ada yang dilanggar, koordinasi dengan pimpinan. Mungkin ada hal yang harus ditindaklanjuti misal dengan sanksi. “Kita akan memeriksa lanjutan,” ujarnya.

Sementara, Muji Rahayu Asisten Perusahaan menyatakan, perusahaan akan tetap mengikuti aturan dan untuk itu IPAL akan segera dibuat.

Ketika ditanya sesudah dicor malah melanggar dengan memasang pompa membuang limbah langsung ke sungai. Jawabannya tidak tahu.

“Sebenarnya bukan kita tidak menindaklanjuti. Tapi kita langsung menindaklanjutinya. Cuma mungkin ada miss communication engga seperti yang diharapkan,” katanya.

Wartawan pun bertanya perijinan sudah lengkap cuma IPAL belum dibuat tapi sudah beroperasi. Kenapa? “Kalau itu saya tidak bisa menjawab,” katanya. *

Ell

Previous Post

Ciptakan Kamseltibcar Lantas Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung laksanakan Pengaturan Arus Lalu lintas

Next Post

Desa Tangguh Bencana Dikukuhkan Bupati Sumedang, Ini Fungsinya

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Desa Tangguh Bencana Dikukuhkan Bupati Sumedang, Ini Fungsinya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC