• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda Âğ Delapan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bogor Diamankan Polisi

Delapan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bogor Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
Agustus 21, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor,-Anak dibawah umur berinisial AR dan AGmenjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah  desa Tamansari Kecamatan Tamansari Bogor.

Aksi pencabulan yang terjadi pada bulan Desember tahun 2021 tersebut baru di ketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak kepolisian

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengemukakan keprihatinannya karena kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur masih saja terjadi, meskipun ancaman hukuman bagi pelaku sudah semakin diperberat.

“Polri menjamin proses hukum bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur  akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu.” ungkap   Ibrahim Tompo.

Baca juga :  Menjaga Banjir Dimusim Hujan, Sektor 21-16 Cicalengka Imbau Warga Tetap Jaga Kebersihan Sungai

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul.

Jadi Korban awalnya  AR (16) dan AG (16) ini di cekoki minuman keras oleh para pelaku, saat itu lah para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian sedangkan korban AG ini di cabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya.

Kami yang  melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut berhasil mengantongi identitas  pelaku, dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu tiga  orang lainnya masih dalam pengejaran kami, ungkap AKBP Iman.

Baca juga :  Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bitung Berikan Penghargaan kepada Operator Pelayanan Publik Berprestasi

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa  satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah, Tutup AKBP Iman Imanuddin.

Previous Post

Brimob Peduli Kamtibmas, Anggota Bataliyon A Pelopor Optimalkan Patroli

Next Post

“Saung Kreatif Subang Berkebun”, Polisi Mampu Olah Sampah Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

"Saung Kreatif Subang Berkebun", Polisi Mampu Olah Sampah Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com Âİ 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com Âİ 2020 MFC