BANDUNG, patrolicyber.com – Penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MT dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatan MT yang menurun dan usianya yang tidak lagi muda.
Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula dijadwalkan digelar pekan ini. Namun karena belum siap, JPU meminta penundaan dan sidang dijadwalkan ulang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., salah satu anggota tim penasihat hukum MT, menjelaskan bahwa permohonan telah diajukan disertai berbagai dokumen pendukung.
“Kami lampirkan rekap medis, hasil laboratorium, jaminan dari istri terdakwa, serta jaminan uang sebesar Rp100 juta,” ucap Yopi. Majelis hakim meminta agar hasil laboratorium tersebut diverifikasi ulang sebelum putusan diambil.
Menurut Yopi, pengalihan penahanan menjadi penting mengingat kondisi MT yang pascaoperasi dan kerap mengalami penurunan kesehatan. Hal ini ditegaskan juga oleh kuasa hukum lainnya, Ricky Mulyadi, S.H., M.H.
“Klien kami pernah mengalami hal serupa dalam perkara lain dengan pelapor yang sama. Saat itu permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas dasar kemanusiaan,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, jika dalam perkara sebelumnya permohonan dikabulkan dengan pertimbangan yang kuat, maka majelis hakim seharusnya bersikap konsisten demi perlindungan hak asasi terdakwa.
“Kami percaya majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan arif, bukan hanya berdasarkan prosedur hukum semata, tetapi juga atas dasar keadilan dan kemanusiaan,” tandasnya.**