• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Demi Kemanusiaan, Kuasa Hukum MT Minta Pengalihan Penahanan

Demi Kemanusiaan, Kuasa Hukum MT Minta Pengalihan Penahanan

red cyber by red cyber
2025-04-30
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MT dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatan MT yang menurun dan usianya yang tidak lagi muda.

Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula dijadwalkan digelar pekan ini. Namun karena belum siap, JPU meminta penundaan dan sidang dijadwalkan ulang pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., salah satu anggota tim penasihat hukum MT, menjelaskan bahwa permohonan telah diajukan disertai berbagai dokumen pendukung.

Baca juga :  Momentum Kemerdekaan RI Ke-79, Bupati Bandung Dukung Indonesia Emas Melalui 13 Program Prioritas

“Kami lampirkan rekap medis, hasil laboratorium, jaminan dari istri terdakwa, serta jaminan uang sebesar Rp100 juta,” ucap Yopi. Majelis hakim meminta agar hasil laboratorium tersebut diverifikasi ulang sebelum putusan diambil.

Menurut Yopi, pengalihan penahanan menjadi penting mengingat kondisi MT yang pascaoperasi dan kerap mengalami penurunan kesehatan. Hal ini ditegaskan juga oleh kuasa hukum lainnya, Ricky Mulyadi, S.H., M.H.

“Klien kami pernah mengalami hal serupa dalam perkara lain dengan pelapor yang sama. Saat itu permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas dasar kemanusiaan,” ujar Ricky.

Baca juga :  Atasi Kemacetan, Polsek Andir Lakukan Buka Turup Jalur

Ia menambahkan, jika dalam perkara sebelumnya permohonan dikabulkan dengan pertimbangan yang kuat, maka majelis hakim seharusnya bersikap konsisten demi perlindungan hak asasi terdakwa.

“Kami percaya majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan arif, bukan hanya berdasarkan prosedur hukum semata, tetapi juga atas dasar keadilan dan kemanusiaan,” tandasnya.**

Tags: berita hukum bandunghak asasi manusiakasus MTkondisi kesehatan tahanankuasa hukum mtPengadilan Negeri Bandungpengalihan penahananperkara penggelapan
Previous Post

Wajib Pajak yang Taat Akan Diberi Penghargaan oleh Pemkab Sumedang

Next Post

Polsek Tikala Gelar Operasi Penertiban, Amankan 100 Liter Miras Cap Tikus

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang Optimistis Program Pembinaan Karakter Berhasil, Kedisiplinan Peserta Meningkat

2025-05-12
Featured

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, dan LSM PMPR Soroti Hibah UPI Rp 80 Miliar

2025-05-12
Featured

Perempuan 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost, Tim Inafis Polresta Manado Katakan Ini

2025-05-12
Featured

Di Sumedang, Jalan Rusak Tinggal 13 Persen

2025-05-10
Featured

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Pangandaran Gelar Razia Miras

2025-05-10
Featured

Polda Jabar Tahan Tiga Pelaku Kasus Joki UTBK

2025-05-10
Next Post

Polsek Tikala Gelar Operasi Penertiban, Amankan 100 Liter Miras Cap Tikus

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang Optimistis Program Pembinaan Karakter Berhasil, Kedisiplinan Peserta Meningkat

2025-05-12

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, dan LSM PMPR Soroti Hibah UPI Rp 80 Miliar

2025-05-12

Perempuan 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost, Tim Inafis Polresta Manado Katakan Ini

2025-05-12

Lembaga Adat Ogi Menggelar Prosesi Adat Mappanre Ri Tasi’e Tahun 2025

2025-05-11

Polres Tanah Bumbu Menggelar Apel Patroli Gabungan Dalam Rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025

2025-05-11
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC