PANGANDARAN, – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (22/04/2025).
Hendra Lesmana selaku juru bicara Pansus 1 dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ ini merupakan bentuk nyata dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hubungan checks and balances antara kepala daerah dan DPRD menjadi sangat penting, di sinilah peran LKPJ sebagai instrumen pengawasan serta evaluasi dapat memberikan kontribusi strategis terhadap arah kebijakan dan pembangunan daerah,” ujar Hendra.
Dasar hukum pembahasan LKPJ ini mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksananya yaitu PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Pansus 1 juga menegaskan, bahwa pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan politis demi mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.
Perjalanan Panjang Pembahasan LKPJ
Pembahasan dimulai pada 18 Maret 2025 hingga 8 April 2025, namun karena kebutuhan akan pembahasan yang lebih komprehensif, waktu tersebut diperpanjang hingga 21 April 2025. Puncaknya, laporan final disampaikan dalam rapat paripurna internal dan dilanjutkan dengan rekomendasi resmi kepada Bupati Pangandaran pada Selasa, 22 April 2025.
Pansus melakukan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan jadwal, inventarisasi data, tinjauan pustaka, hingga rapat kerja dengan pemerintah daerah. Semua tahapan tersebut ditujukan untuk mendapatkan gambaran utuh dan mendalam terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama tahun anggaran 2024.
Dalam proses evaluasi, Pansus 1 menggunakan tolok ukur yang jelas seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, hingga APBD dan perubahannya. Pengukuran dilakukan dengan menetapkan indikator kinerja, target, realisasi, hingga perbandingan capaian dalam bentuk persentase.
Dengan laporan yang disusun secara objektif dan mendalam, diharapkan LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2024 tidak hanya menjadi kewajiban administratif semata, tetapi juga menjadi alat ukur dan cermin keberhasilan pembangunan daerah. (Supriatna)