PANGANDARAN, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, pada Selasa, 23 September 2025.
Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, H. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd, menjelaskan, bahwa dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan pada Pasal 56 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, bahwa rancangan peraturan daerah provinsi dapat berasal dari dprd provinsi atau gubernur,” jelasnya.
Iwan juga menyampaikan, menurut Pasal 63 UU yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota. Hal ini menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.
Adapun 4 buah Raperda Inisitif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, diantaranya sebagai berikut,
- Raperda Tentang Pemerintahan Desa;
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan yang mendasari usulan 4 buah Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025, akan kami jelaskan sebagai berikut,
1. Raperda tentang Pemerintahan Desa
Adanya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang desa berdampak pada Perda-perda yang berkaitan dengan desa di Kabupaten Pangandaran, setelah melakukan pengkajian kurang lebih terdapat lima buah Perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan Undang-undang tersebut. Adapun perda-perda yang terdampak yakni sebagai berikut:
– Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
– Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa;
– Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
– Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan Desa;
– Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang BPD.
Dalam rangka penataan regulasi di Kabupaten Pangandaran, Bapemperda menggunakan metode simplifikasi atau penyederhanaan regulasi dalam penyusunan perubahan perda-perda tersebut, sehingga perubahan-perubahan dari beberapa perda akan disatukan menjadi satu perda baru yakni raperda tentang Pemerintahan Desa, materi muatan dalam Raperda tersebut mencakup keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya berkaitan dengan kepala desa, perangkat desa serta BPD.
Metode simplifikasi dilakukan dengan mengukur relevansi suatu regulasi dengan kriteria yang bersifat mendasar. Kriteria tersebut terkait dengan aspek legalitas, aspek kebutuhan dan aspek kemudahan.
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Sebelumnya Perda mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah diubah dengan Perda No. 6 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda No. 11 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada perubahan pertama substansi yang diubah hanya satu Pasal yang berkaitan dengan syarat calon kepala desa.
Dengan adanya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Perda tersebut terdampak kembali adapun ketentuan yang perlu disesuaikan yakni berkaitan dengan perubahan syarat calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, hak, wewenang dan kewajiban kepala desa sehingga merujuk pada hal tersebut perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa perlu diubah kembali.
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 maret 2024, bahwa tingkat universal coverege Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) secara nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 pada saat ini baru mencapai 41,13% dari jumlah tenaga kerja di Indonesia.
Salah satu indikator yang dapat mendorong peningkatan universal coverege UCJ adalah dengan pembentukan produk hukum daerah sebagai peraturan pelaksana dari Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Disamping untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 pembentukan Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial juga bertujuan untuk:
– Meningkatkan kesadaran dan peran aktif pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam meningkatkan coverege perlindungan Jamsostek termasuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu;
– Meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja/badan usaha terhadap peraturan Jamsostek dan pekerja rentan disekitar;
– Memperluas kemanfaatan Jamsostek untuk meingkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan
4. Raperda Tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran
Dalam rangka peningkatan perekonomian daerah di wilayah Kabupaten Pangandaran, diperlukan suatu langkah strategis dengan mengembangkan potensi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang bergerak di bidang perbankan agar dapat berperan serta membantu Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggerakan pelaku ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagai penyeimbang kekuatan pasar, juga dapat memberikan peningkatan pendapatan asli daerah melalui penerimaan deviden dari bagian laba bersih.
Hal tersebut sejalan dengan terbitnya UU No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang telah mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat dan memfasilitasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM).
Pelaksanaan perubahan nomenklatur ”Bank Perkreditan Rakyat” menjadi ”Bank Perekonomian Rakyat” ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 314 huruf c.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 314 huruf d mengamanatkan, bahwa Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Badan Hukum selain Perseroan Terbatas atau Koperasi yang telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya undang-undang tersebut diberi kesempatan paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum. (Supriatna)