• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dinilai Hina Wartawan, Perangkat Desa Cibiru Hilir Didesak Minta Maaf

Dinilai Hina Wartawan, Perangkat Desa Cibiru Hilir Didesak Minta Maaf

red cyber by red cyber
September 23, 2023
in Kronik
0
Perangkat Desa Cibiru Hilir yang dinilai menghina wartawan

Perangkat Desa Cibiru Hilir yang dinilai menghina wartawan

Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Pernyataan salah satu perangkat Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dalam sebuah video menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi seorang wartawan.

Akibat pernyataan yang dinilai menghina profesi pers itu, Ketua Forum Jurnalis Cileunyi (FJC), Yuyus Rusmana meminta agar permasalahannya segera diselesaikan serta perangkat desa berinisial A itu meminta maaf atas pernyataannya.
Arbily Smartwatch Fitness Watch Men Women, Fitness Tracker Watch… winstrol and testosterone cycle adidas originals adidas nmd_r1 ef4261 grey – men’s fitness shoes 124,20 €
“Omongan perangkat desa berinisial A ini seolah menyebut kami (wartawan) pengemis! Kami FJC minta waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Terlebih pernyataan A itu bisa mencoreng nama baik Desa Cibiru Hilir,” ujarnya, di Cileunyi, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga :  Polres Cirebon Kota Kembali Jaring Pelanggar Prokes

Sementara itu, Pimpinan Umum/Redaksi SKI PATROLI, Hj. Ajeng Dini Nurhidayah saat dikonfirmasi tentang tugas wartawan mengatakan, kebebasan pers di Indonesia dijamin UU Pers No 40 tahun 1999.

“Kemudian profesi wartawan itu mulia, memberikan informasi kepada masyarakat. Jadi wartawan itu tidak bisa direndahkan apalagi dihina. Kalau pun memang ada oknum wartawan yang melanggar ketentuan, itu bisa diproses seusai prosedurnya,” ucap dia.

Ajeng menjelaskan, wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Baca juga :  Satgas Subsektor 21-02 Cileunyi Tetap Aktif Bersihkan Sampah

“Dan untuk kasus dugaan penghinaan ini, saya sepakat agar oknum perangkat desa tersebut memberikan klarifikasi dan meminta maaf jika terbukti bersalah,” tandasnya. (Abah Maman)

Previous Post

Belanja Daerah Pemkab Maybrat Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Telah Diperiksa BPK RI

Next Post

Ditres Narkoba Polda Jabar Berikan Penilaian pada Lomba Kampung Bebas Narkoba

BeritaTerkait

Kronik

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Pempek “PALSU” Makin di Gemari di Kota Bandung Jawa Barat

April 15, 2026
Featured

Perkuat Kota Bandung sebagai Kota Industri Kreatif, Krytal Mine Skywad Hadir di Paskal Shoping Center

April 10, 2026
Featured

Bagi yang Suka Mie Bakso dan Bakmie, Ini Lokasinya yang Ada di Kota Bandung

April 10, 2026
Next Post

Ditres Narkoba Polda Jabar Berikan Penilaian pada Lomba Kampung Bebas Narkoba

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC