• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Disangka Kopi, 6 Paket Ganja Disita Polda Jabar

Disangka Kopi, 6 Paket Ganja Disita Polda Jabar

cyber by cyber
2018-07-18
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Direktorat Reserse  Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap rumah produksi narkotika jenis daun ganja kering, jaringan Aceh-Bogor, Jawa Barat.

 

Pengungkapan ini bermula ketika pihaj Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan penyelidikan pada Selasa (17/7/2018), di depan Kantor Pos Cianjur, Jln. Siti Jenab, No.39, Kel. Pamoyanan, Kec./Kab. Cianjur.

 

Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, dalam kasus peredaran narkotika ini, tiga orang tersangka diamankan. Ketiganya ialah IS alias Anton dan Kur alias Tokek, warga Desa Cimayang, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, serta Muh alias Mum warga Desa Sukadamai, Kec. Dramaga, Kab. Bogor.

Baca juga :  Digelar Kesbangpol Tanbu, Ratusan Siswa SMKN 2 Satui Ikuti Sosialisasi Pendidikan Wawasan Kebangsaan

 

“Peredaran barang haram ini melalui jasa pengiriman barang, Pos Indonesia. Narkotika dibungkus dengan lakban. Petugas Pos, mengira paketan tersebut ialah paket kopi,” ungkap Agung, Rabu 18 Juli 2018, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Jabar.

 

Dari hasil penggeledahan di Kantor Pos Cianjur, petugas menemukan 6 dus paket berisikan 100 bata daun ganja kering dengan berat kurang lebih 100 kg.

 

“Petugas juga mengamankan tiga unit HP milik tersangka dan 1 unit mobil Avanza hitam nopol F 1591 HI sebagai barang bukti,” tuturnya.

 

Dikatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. Ketiganya melakukan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar, dengan jaringan antar provinsi.

Baca juga :  Sukseskan Agenda Reformasi, DPRD Jabar Komitmen Berantas Korupsi

 

Dalam kasus ibu E sebagai pengirim sekaligus pemilik barang haram tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

 

“Dari kasus ini, kami berharap jasa pengiriman barang lebih teliti dab wasapada terhadap paket yang akan dikirim. Petugas pengiriman jasa, harus mengetahui isi barang yang akan dikirimkan,” ujarnya.

 

Sementara para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai paling lama 20 tahun penjara.

Yadi. S

Previous Post

Meresahkan, Polsek Jatinangor Sweeping Preman

Next Post

Babinsa Harus Menjaga Netralitas & Jangan Mengikuti Politik Praktis

BeritaTerkait

Ekonomi

142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantor Pos

2025-07-03
Featured

Bupati Sumedang Ungkap BKAD Penggerak Integritas Keuangan dan Pembangunan Daerah

2025-07-03
Featured

Gelar Walk-In Interview, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Putra Daerah dalam Kesempatan Kerja

2025-07-03
Featured

Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir, Bupati Tanah Bumbu Ikuti Peringatan HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman

2025-07-03
Featured

Sertijab Kepala SD Percobaan Penuh Haru

2025-07-03
Featured

Bupati Sumedang Dampingi KDM Jemput Usep di Kejari Sumedang

2025-07-03
Next Post

Babinsa Harus Menjaga Netralitas & Jangan Mengikuti Politik Praktis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Lewat Travel Dialog & Table Top, Solo-Bandung Perkuat Sinergi Wisata

2025-07-03

142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantor Pos

2025-07-03

Bupati Sumedang Ungkap BKAD Penggerak Integritas Keuangan dan Pembangunan Daerah

2025-07-03

Gelar Walk-In Interview, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Putra Daerah dalam Kesempatan Kerja

2025-07-03

Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir, Bupati Tanah Bumbu Ikuti Peringatan HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman

2025-07-03
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC