• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ditengah Melonjak Covid-19, Komisi Informasi Jabar Berhasil Menggelar Tiga Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Virtual

Ditengah Melonjak Covid-19, Komisi Informasi Jabar Berhasil Menggelar Tiga Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Virtual

red cyber by red cyber
2021-06-30
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal mengatakan, amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus terus dilangsungkan di tengah situasi mutakhir atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedang diperketat di Jawa Barat.

“Pada Selasa 30 Juni ini, KI Jabar berhasil melangsungkan tiga sidang penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan secara daring. Kualitas persidangan tetap terjaga, apalagi sebelumnya kami sudah berpengalaman menggelar sidang semacam ini,” katanya dalam keterangan pers selepas sidang, Selasa (30/6/2021).

Tiga sidang tersebut adalah sidang berupa pemeriksaan awal yang dilimpahkan ke proses mediasi pada pemohon LSM MATA Jabar (Masyarakat Transparansi Jawa Barat) terhadap termohon Pemerintah Kabupaten Garut unit kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Ketua Majelis Sidang langsung oleh Ketua KI Jabar, Ijang Faisal (IF) dengan didampingi anggota Majelis Yudaningsih (YN) dan Dadan Saputra (DNS).

Baca juga :  Rumah Ibu Sari Diduga tidak Tersentuh Program Rutilahu?

Selanjutnya, sidang kedua yakni putusan sela dari pemohon Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Evan sebagai Kuasa Hukum dari Hj. Maemunah Badrudin, Yusup, dan dan Acep terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor Unit Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Serta sidang terakhir berupa pembacaan putusan adjudikasi dari pemohon Soni Sopian Hadis terhadap Pemerintah Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Tidak ada penurunan kualitas acara persidangan, karena kami dulu pun sidang daring saat LBH Jakarta menggugat Pemprov Jabar sehingga seluruh pihak sudah terbiasa. Kendala itu kadang-kadang saja sinyal tidak stabil,” sambung IF panggilan Ketua KI Jabar.

Ijang mengatakan, sidang daring terpaksa dihelat melihat kondisi actual melonjaknya kasus penyebaran covid 19 di jabar yang sangat mengkhawatirkan. Pada bulan sebelumnya, sidang Penyelesaian Sengketa Iinformasi KI Jabar tetap digelar secara luring/offline di Kantor KI Jabar, jalan turangga n0 25 bandung dengan menetapkan prokes ketat standard anjuran satgas covid 19.

Baca juga :  Wujudkan Kamseltibcar, Polsek Sukasari Lakukan Giat Himbauan Ops Keselamatan Lodaya

Di sisi lain, sambung dia, kegiatan sidang daring pun telah selaras dan sesuai ketentuan dari Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No 4/2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Disebutkannya, tiga proses sidang tersebut seluruhnya sudah sesuai dengan aturan teknis sidang PSI sebagaimana diatur dalam Peraturan KI No.1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Aturan tadi menyebutkan proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi bisa diselenggarakan secara tidak langsung namun tetap memungkinkan majelis, pemohon, termohon, dan saksi ahli berada dalam ruangan yang sama dengan bantuan teknologi informasi,” katanya.

Ijang menekankan, masyarakat Jabar yang memiliki keinginan melakukan permohonan PSI agar tidak ragu sekalipun pandemi tengah memuncak. Sebab, dengan bantuan teknologi serta cakupan aturan yang ada, semuanya memungkinkan dilaksanakan secara aman dan mempunyai kekutan hukum kuat yang sama. Dud

 

Previous Post

Praktik Perjudian Togel Marak di Setiap Sudut Kota Bandung 

Next Post

Asep Kurnia Beri Motivasi Satgas Covid-19 Tingkat Desa

BeritaTerkait

Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30
Next Post

Asep Kurnia Beri Motivasi Satgas Covid-19 Tingkat Desa

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC