• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Divonis 5 Tahun Bui, Dadang Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Bui, Dadang Ajukan Banding

red cyber by red cyber
2021-10-16
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, — Fitri Alya, kuasa hukum terdakwa Endang Harianto alias Dadang Nekat, memastikan upaya banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada kliennya. (TAG: Dadang Suganda, KPK)

Dadang dijerat perkara eksploitasi anak. Hakim menilai Dadang bersalah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami akan ajukan banding terhadap putusan ini,” kata Fitri, (14/10/2021).

Dia menyatakan, kliennya merupakan korban. Pasalnya, kliennya sama sekali tak mengenal korban dan tak mengetahui jika korban masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, perkara eksploitasi anak itu berawal ketika terdakwa sedang berada di satu hotel. Lantas, Dadang galau dan minta ditemani seorang wanita bernama Mita (terdakwa lainnya).

Baca juga :  Safari Ramadan di Majalengka, Ini Pesan Wagub Jabar

“Berhubung Mita tidak bisa menemani terdakwa lebih lama, ia meminta Mita mencarikan wanita yang bisa menemaninya dengan bayaran sebesar Rp 3 juta,” terangnya.

Sekitar pukul 02.00 waktu itu, korban datang bersama temannya. Tujuannya untuk menemani terdakwa. Sehingga Fitri menilai, jelas dari rangkaian cerita itu, tidak ada bujuk rayu apalagi pemaksaan ancaman atau kekerasan terhadap korban, sebagaimana berita yang beredar selama ini.

“Selama ini beredar berita bahwa klien saya memperkosa anak. Tetapi jelas, korban datang sendiri ke hotel. Ini bukan pendapat saya, tapi itu fakta persidangan,” tegas Fitri.

Fitri menambahkan, kliennya di posisi orang yang tak mengenal dan mengetahui bahwa korban masih berstatus anak. Begitu juga terdakwa lainnya, yang tak mengetahui status anak pada diri korban.

Baca juga :  Maksimalkan Pengamanan Nataru, Kapolda Minta Polsek Jangan Melakukan Penahanan

Dalam perkara ini, Fitri sepakat kalau kliennya dianggap salah dan layak dihukum. Tetapi tak tepat dikenakan Pasal 81, apalagi Pasal 82. Karena tidak perbuatan tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta bujuk rayu.

Sedangkan Pasal 82, unsur esensinya harus ada kekerasan, atau ancaman kekerasan dan paksaan. Tetapi faktanya berbeda. Korban datang ke hotel dan tujuannya juga jelas yakni menemani kliennya.

“Menghukum itu harus proporsional sesuai kadar kesalahan. Pada perkara ini jelas bukan suatu yang dilakukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan klien saya mengenai status korban,” tutur Fitri. **

 

Previous Post

2000 Personil Kodim 1022 Dipersiapkan Sambut Kedatangan Presiden Jokowi ke Tanah Bumbu

Next Post

Bupati Dadang Guyur Bonus Puluhan Juta Atlet Peraih Medali PON XX

BeritaTerkait

Featured

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Bupati Atas Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14
Featured

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14
Featured

Fraksi Partai PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Tentang RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14
Featured

Fraksi PKS-PPP Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Paparan Bupati Pangandaran Tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029

2025-07-14
Featured

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Gaungkan Semangat UMKM Daerah di Kemenko 3 Nusantara

2025-07-14
Featured

Pandangan Umum Fraksi PAN Terhadap Penjelasan Bupati Pangandaran atas Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

2025-07-14
Next Post

Bupati Dadang Guyur Bonus Puluhan Juta Atlet Peraih Medali PON XX

No Result
View All Result

Berita Terkini

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Bupati Atas Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14

Fraksi Partai PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Tentang RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14

Fraksi PKS-PPP Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Paparan Bupati Pangandaran Tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029

2025-07-14

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Gaungkan Semangat UMKM Daerah di Kemenko 3 Nusantara

2025-07-14
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC