• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DLH Tanbu Menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPPLH

DLH Tanbu Menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPPLH

red cyber by red cyber
Juli 19, 2024
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar konsultasi publik. Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (17/7/2024) di Mahligai Bersujud.

Kepala DLH Tanbu melalui Kabid Tata Lingkungan, Laila Hartati, mengatakan RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang.

Dokumen ini memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya selama 30 tahun ke depan.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus di kembangkan dalam suatu sistem terpadu. Yang terencana dengan baik dan di laksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah,” tambah Laila.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menegaskan bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Jangka Menengah (RPJM).

Baca juga :  Mau Bikin KTP Digital, Ini yang Harus Diperhatikan

“Dokumen ini juga menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dari skala nasional hingga kabupaten/kota,” ucapnya.

Menurutnya, dokumen RPPLH Tanbu pertama kali di susun pada tahun 2018 dan telah di sahkan dengan Perda Tanbu Nomor 6 Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016, review RPPLH wajib di lakukan setiap 5 tahun untuk pembaharuan data dan informasi.

Tujuanya, sebut Laila, dari kegiatan ini adalah memastikan keterlibatan stakeholder dalam proses penyusunan dokumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Adapun dokumen RPPLH mencakup empat muatan Utama, yakni
pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas serta fungsi lingkungan hidup. Pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, dan pelestarian sumber daya alam. Dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Kunjungi Kementerian Desa Sampaikan Rencana Pembangunan RPKP

Dalam kesempatan itu, Laila Hartati mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dokumen ini.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses ini. Karena dengan bekerja sama kita akan mencapai tujuan bersama yang lebih baik,” katanya.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dan memberikan manfaat positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Ia berharap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (Ag)

Previous Post

Bupati Nyatakan Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden

Next Post

Bappedalitbang Tanbu Mengelar FGD Peningkatan Produk Unggulan .

BeritaTerkait

Featured

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Bappedalitbang Tanbu Mengelar FGD Peningkatan Produk Unggulan .

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC