• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Tentang RTRW Tahun 2023-2043

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Tentang RTRW Tahun 2023-2043

red cyber by red cyber
Februari 17, 2023
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah Bumbu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (16/02/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, sementara itu Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.

DPRD Tanbu melaksanakan rapat itu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Bupati Abah Zairullah menyampaikan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur Pimpinan dan Fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak eksekutif.

“Dimana dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,’ ujarnya.

Baca juga :  Mabesad Kirim 28 Truk Logistik Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Tsunami

Adapun salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW tersebut yaitu dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (area penggunaan lain, red) melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Menurut pihak Ekskutif, Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Baca juga :  Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter

Karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.

Selanjutnya tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam rapat paripurna perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya. Adapun agenda dalam rapat paripurna selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda tersebut. (Ag)

Previous Post

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Melakukan Rakoor Terkait Hasil Inventaris Arsip Statis Pemekaran Desa Dan Kecamatan

Next Post

Pemkab Tanbun : Bukan 16.274 Tetapi Hanya Ada 5.854 Angka Kemiskinan di Daerahnya

BeritaTerkait

Featured

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba.
Featured

Rapimnas PJS 2026 Digelar di Jakarta, Matangkan Strategi Menuju Konstituen Dewan Pers

April 7, 2026
Kepala BGN, Dadan Hindayana
Featured

Hasil Rakortas MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah

Maret 29, 2026
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang
Featured

Mencemari Area Masjid, SPPG di Bogor Disuspend

Maret 21, 2026
Momen pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati. (foto: Istimewa)
Featured

Bara JP Tanggapi Pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati

Maret 20, 2026
Featured

Silaturahmi DPP Bara JP, Dukung Resuffle Kabinet dan Ajak Masyarakat Kedepankan Persatuan

Maret 12, 2026
Next Post

Pemkab Tanbun : Bukan 16.274 Tetapi Hanya Ada 5.854 Angka Kemiskinan di Daerahnya

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC