BANDUNG,- Menanggapi keberadaan videotron yang berdiri persis di belokan jalan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan reklame di Kota Bandung telah diatur dalam:
Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame
Perwal Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan Perizinan Reklame
Menurut Andri, dari informasi awal yang diterimanya, ukuran reklame terlihat tidak proporsional karena lebih besar dibandingkan pos pengatur lalu lintas.
“Jika benar tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami meminta pemerintah kota segera melakukan penertiban. Kota Bandung tidak boleh dipenuhi reklame semrawut yang melanggar aturan dan merusak estetika,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Andri juga mendorong agar reklame yang terbukti tidak berizin segera dibongkar sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan wajah Kota Bandung.
Sorotan Tata Ruang dan Estetika Kota
Keberadaan videotron besar di kawasan strategis depan Gasibu ini dinilai bukan sekadar persoalan reklame, melainkan menyangkut:
Keselamatan pengguna jalan.
Hak pejalan kaki atas trotoar.
Keamanan gedung negara.
Estetika kawasan pusat kota
Tata ruang dan drainase
Jika dugaan pelanggaran izin benar adanya, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penataan reklame di Kota Bandung.**












