• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Pangandaran Bahas Dua Naskah Akademik Raperda, Ini Hasilnya

DPRD Pangandaran Bahas Dua Naskah Akademik Raperda, Ini Hasilnya

cyber by cyber
2019-03-26
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, membahas dua buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019 dengan kelompok pakar atau tim ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, di Hotel Gino Feruci Kebonjati, Bandung, Senin (11/3/2019).

Acara tersebut dihadiri pimpinan DPRD, BAPEMPERDA, Anggota Komisi I, tim ahli dan Sekretariat Dprd Kabupaten Pangandaran.

Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M. Ridwan mengatakan, dalam pertemuan itu, hasil yang dicapai yakni pembahasan dua buah naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019 dengan kelompok pakar atau tim ahli dari Universitas Sangga Buana Ypkp Bandung yang dibuka Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran H.
buy cymbalta online https://gaetzpharmacy.com/dir/cymbalta.html no prescription

Jajang Ismail, S.E.

“Pembahasan dua buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD meliputi naskah Akademik Raperda pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak. Permasalahan perempuan dan anak di Kab. Pangandaran, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab. Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban,” jelas Iwan.

Baca juga :  Anggota Bataliyon A Pelopor Brimob Jabar Donor Darah di Hari HPAI

Dikatakan, peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, diantaranya peningkatan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya keberadaan perempuan dan anak, penerapan gender di berbagai bidang pembangunan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

“Selain itu, perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), harmonisasi dan penyusunan aturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dan peningkatan upaya pencegahan kekekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait,” paparnya.

Pada acara tersebut, kata Iwan, juga dibahas peningkatan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, berupa peningkatan kapasitas SDM oleh pemerintah daerah, penguataan jejaring melalui peran serta masyarakat, peningkatan koordinasi dan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga :  Pemimpin Daerah Pro Iklim, Bupati Bandung Diganjar Pengharagaan Oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“Sedangkan naskah akademik raperda tentang standar pelayanan minimal, yaitu merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam membuat standar pelayanan di Kabupaten Pangandaran, merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan penetapan raperda tentang standar pelayanan minimal sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam memberikan dan peningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis perda tentang standar pelayanan minimal,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, naskah akademik raperda tentang standar pelayanan minimal juga merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam perda tentang standar pelayanan minimal dan  urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan minimal atau dasar.

“Arah pengaturan tersebut antara lain, bidang pendidikan, kesehatan, pekerjan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial,” pungkasnya.

Shopia Z

Previous Post

Menpan-RB: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Next Post

Tommy Soeharto: Sektor Pertanian Jalan di Tempat

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

Tommy Soeharto: Sektor Pertanian Jalan di Tempat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC