• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Pangandaran Bahas Dua Naskah Akademik Raperda, Ini Hasilnya

DPRD Pangandaran Bahas Dua Naskah Akademik Raperda, Ini Hasilnya

cyber by cyber
Maret 26, 2019
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, membahas dua buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019 dengan kelompok pakar atau tim ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, di Hotel Gino Feruci Kebonjati, Bandung, Senin (11/3/2019).

Acara tersebut dihadiri pimpinan DPRD, BAPEMPERDA, Anggota Komisi I, tim ahli dan Sekretariat Dprd Kabupaten Pangandaran.

Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M. Ridwan mengatakan, dalam pertemuan itu, hasil yang dicapai yakni pembahasan dua buah naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019 dengan kelompok pakar atau tim ahli dari Universitas Sangga Buana Ypkp Bandung yang dibuka Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran H.
buy cymbalta online https://gaetzpharmacy.com/dir/cymbalta.html no prescription

Jajang Ismail, S.E.

“Pembahasan dua buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD meliputi naskah Akademik Raperda pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak. Permasalahan perempuan dan anak di Kab. Pangandaran, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab. Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban,” jelas Iwan.

Baca juga :  Rutin, Personel Brimob Jabar Cek Kendaraan yang Masuk Mako

Dikatakan, peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, diantaranya peningkatan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya keberadaan perempuan dan anak, penerapan gender di berbagai bidang pembangunan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

“Selain itu, perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), harmonisasi dan penyusunan aturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dan peningkatan upaya pencegahan kekekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait,” paparnya.

Pada acara tersebut, kata Iwan, juga dibahas peningkatan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, berupa peningkatan kapasitas SDM oleh pemerintah daerah, penguataan jejaring melalui peran serta masyarakat, peningkatan koordinasi dan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.

Baca juga :  Wujud Peduli Brimob Jabar, Ingatkan Tukang Becak di Cirebon Patuhi Prokes

“Sedangkan naskah akademik raperda tentang standar pelayanan minimal, yaitu merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam membuat standar pelayanan di Kabupaten Pangandaran, merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan penetapan raperda tentang standar pelayanan minimal sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam memberikan dan peningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis perda tentang standar pelayanan minimal,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, naskah akademik raperda tentang standar pelayanan minimal juga merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam perda tentang standar pelayanan minimal dan  urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan minimal atau dasar.

“Arah pengaturan tersebut antara lain, bidang pendidikan, kesehatan, pekerjan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial,” pungkasnya.

Shopia Z

Previous Post

Menpan-RB: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Next Post

Tommy Soeharto: Sektor Pertanian Jalan di Tempat

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Tommy Soeharto: Sektor Pertanian Jalan di Tempat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC