PANGANDARAN, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengusulkan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pangandaran 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah telah mengamanatkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.
Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang. Yakni pemerintah daerah dan DPRD. Untuk itu, Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perindang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu sistematis. Propemperda ini dilandasi beberapa pertimbangan yaitu:
Berdasarkan perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, berdasarkan rencana pembangunan daerah, berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan, dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Adapun program pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun 2025, kami jelaskan sebagai berikut. Raperda tentang pemerintahan desa; adanya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa berdampak Perda-perda yang berkaitan dengan desa di Kabupatem Pangandaran, setelah melakukan pengkajian kurang lebih terdapat empat buah perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan Undang-undang tersebut.
Adapun Perda-perda yang berdampak yakni. Perda nomor 8 tahun 2015 tentang penghasilan kepala desa, dan perangkat desa, Perda nomor 10 tahun 2015 tentang sumber pendapatan desa. Persa nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa, dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD.
Dalam rangka penataan regulasi di Kabupaten Pangandaran, Bapemperda menggunakan metode simflikasi atau penyederhanaan regulasi, dalam penyusunan perubahan Perda-perda tersebut, sehingga perubahan-perubahan dari beberapa Perda akan disatukan menjadi satu Perda baru yakni Raperda tentang pemerintahan desa.
Materi muatan dalam Raperda tersebut mencakup keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya berkaitan dengan kepala desa, perangkat desa, serta BPD.
Metode simflikasi dilakukan dengan mengukur relevansi suatu regulasi kriteria yang bersifat mendasar, kriteria tersebut terkait dengan aspek legalitas, aspek kebutuhan, dan aspek kemudahan.
Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Sebelumnya Perda mengenai tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sudah diubah dengan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan Perda nomor 11 tahin 2015 tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pembenhentian kepala desa.
Pada perubahan pertama substansi yang diuvah hanya pasal yang berkaitan dengan syarat calon kepala desa.
Dengan adanya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Perda tersebut terdampak kembali. Adapun ketentuan yang perlu disesuaikan yakni berkaitan dengan perubahan syarat calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa sehingga merujuk pada hal tersebut Perda tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa perlu diubah kembali.
Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan surat edaran Kementrian dalam negeri nomor 100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024, bahwa tingkat universal converege jaminan sosial ketenagakerjaan (UCJ) secara nasional melalui BPJS ketenagakerjaan sebagai pelaksana Inpres nomor 2 tahun 2921 pada saat ini baru mencapai 41,13% dari jumlah tenaga kerja Indonesia.
Salah satu indikator yang dapat mendorong peningkatan universal converege jaminan sosial ketenagakerjaan (UCJ) adalah dengan pembentukan produk hukum daerah sebagai peraturan pelaksana dari Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial.
Disamping untuk melaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2021 pembentukan Raperda tentang optimalisasi penyelenggaran perlindungan tenaga kerja melaui jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk: Meningkatkan kesadaran dan peran aktif pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam meningkatkan converege perlindungan Jamsostek termasuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu;
Meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja/badan usaha terhadap peraturan Jamsostek dan pekerja rentan disekitar.
Memperluas kemanfaatan Jamsostek untuk meningkatkan kesejahtraan dan mencegah kemiskinan.Raperda tentang perseroan terbatas Bank perekonomian rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pengandaran
Ketentuan mengenai hal tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang perusahaan umum daerah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran, akan tetapi dengan adanya perubahan ketentuan berkairan dengan BPR diharuskan berbentuk Badan Hukum perseroan terbatas atau koperasi.
Maka penyusunan Raperda tentang perseroan terbatas, bank perekonomian rakyat, bank karya produksi desa Pangandaran menjadi hal yang wajib untuk dilaksanakan. Adapun dasar hukum pembentukan Raperda tersebut dimuat pada pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 4 tshun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Beberapa muatan materi yang diatur dakam Raperda tenrang perseroan terbatas bank perekonomian rakyat, bank karya produksi desa Pangandaran yakni sebagai berikut:
Nama dan logo, kekayaan PT, kegiatan usaha, bentuk badan hukum, jangka waktu, modal dasar, organ dan pegawai, SPI, komite, audit, dan komite lainya Penggunaan laba, kepailitan, dan pembinaan pengawasan. (Supriatna)