• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Sumedang Bahas Penertiban Keramba Jaring Apung

DPRD Sumedang Bahas Penertiban Keramba Jaring Apung

Rapat dalam rangka membahas rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang akan dilaksanakan kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada 31 Januari 2021 mendatang

red cyber by red cyber
2021-01-29
in Featured, Pemerintahan
0
DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan yang diikuti oleh seluruh pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (28/1/2021)

DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan yang diikuti oleh seluruh pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (28/1/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- DPRD Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan yang diikuti oleh seluruh pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (28/1/2021)

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang akan dilaksanakan kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada 31 Januari 2021 mendatang, guna menentukan sikap DPRD terhadap hal tersebut.

Diketahui, penertiban tersebut merupakan lanjutan dari penertiban KJA yang sudah dilakukan sebelumnya. Penertiban menyasar ke KJA yang masih beroperasi setelah diberi tenggat waktu sampai masa panen ikan.

Adapun hasil dari rapat itu, Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E mengatakan, pihaknya mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai tindak lanjut. Pertama, penertiban KJA oleh Pemda harus dilaksanakan secara humanis.
buy premarin online http://www.nicaweb.com/images/photoalbum/photo/premarin.html no prescription

Menurutnya, sesuai dengan perjanjian pemilik KJA bahwa 31 Januari 2021 itu atas kesadaran mereka yang sudah kosong mohon dibereskan.

Baca juga :  Ridwan Kamil Respons Perbaikan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

“Kami mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda dan stake holder di Jatigede, yang pertama rekomendasinya, Terus yang masih ada ikannya sampai masa panen tolong dijaga oleh semua pihak, apabila sudah panen tidak boleh diisi lagi ikan sampai keluar hasil kajian dari pengelola bendung,” ujarnya.

Kedua, sambung Jajang, DPRD akan melakukan peninjauan kembali/review terhadap Perda 4/2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang disesuaikan dengan Permen PUPR 27/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR 6/2020;

“Yang mana dalam konsideran sebagai dasar hukum tidak dimasukan Permen tersebut, tidak masuk sehingga itu harus masuk. Jadi, bagaimana kita menetapkan Perda ini harus dapat menjaga wibawa Pemerintah dan DPRD,” tuturnya.

Baca juga :  Polres Inhu lakukan Patroli Karhutla

Ketiga, kata Jajang, pengelola bendungan agar segera melakukan kajian terhadap pemanfaatan bendung  untuk budidaya ikan dengan Keramba Jaring Apung.

“Given (menyerah) tidak boleh tapi kita juga memberikan keleluasaan dan peluang bahwa harus dilakukan kajian, sehingga nanti peruntukannya seperti apa, kita harus taat pada hasilnya,” katanya. (abas)

Previous Post

Kadistaru: Di TPU Cikadut Tidak Ada Jenazah yang Ditelantarkan

Next Post

Lakukan Penipuan, YAL di Vonis 15 Bulan Penjara

BeritaTerkait

Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Ekonomi

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072
Featured

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22
Featured

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21
Featured

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Next Post

Lakukan Penipuan, YAL di Vonis 15 Bulan Penjara

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC