MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu mengikuti penutupan rapat paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat Masa Sidang 2024, di ruang rapat Kantor DPR Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (30/11/2023).
Agenda rapat yakni pembahasan dan penetapan rancangan peraturan Daerah NON APBD dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maybrat tahun anggran 2024.
Setelah berbagai koreksi dan pertimbangan oleh pimpinan DPRK Maybrat dan para anggota fraksi DPRK Maybrat tentang pembahasan dan penetapan rancangan peraturan Daerah NON APBD dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2024, sukses disahkan DPRK Kabupaten Maybrat.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan penetapan rancangan Peraturan Daerah NON APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maybrat tahun anggran 2024.
Bernhard mengucapkan pencapaian ini luar biasa bagi Pemerintah Kabupaten Maybrat.
“Bayangkan pimpinan dan Anggota DPRK membahas 5 rancangan APBN non APBD yang kemudian akan disahkan pada hari ini,” katanya.
Bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan di Kabupaten Maybrat, tambah Bernhard, pajak retribusi daerah ini merupakan pedoman dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut retribusi, karena dari pemerintah sudah membatasi sampai dengan akhir tahun 2023.
“Jika ini kemudian tidak disahkan menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah tidak dibenarkan untuk menggali atau mengambil retribusi daerah,” katanya.
“Untuk peningkatan pajak dan retribusi daerah, kepala Dispenda harus bekerja sama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda agar ini bisa ditagih bagi siapa yang memang harus ditagih ketika rancangan peraturan daerah non APBD disahkan,” tambahnya.
Bernhard juga menekankan agar mendapat sumber-sumber lain pada pendapatan daerah, seperti pajak cukai rokok, yang di Jawa Timur bisa mencapai triliunan rupiah. (Abas)