• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dua Pelaku Penjambretan yang Viral di Medsos Diringkus Polisi

Dua Pelaku Penjambretan yang Viral di Medsos Diringkus Polisi

red cyber by red cyber
2021-12-15
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sukabumi,-Jajaran Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menangkap 2 pelaku penjambretan yang terjadi di Jembatan II Rt 004/024, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 10 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, yang menjadi korban penjembretan itu merupakan DNA bocah 5 tahun warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Ketika itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan warung sembako Anugrah Rian Jembatan II sambil memegang handphone miliknya, namun tiba-tiba datang 2 orang yang menunggangi motor Honda Vario dan merampas handphone tersebut.

Baca juga :  Dimasa Pandemi Covid-19, Bisnis bank bjb Tetap Tumbuh Positif

“Pelaku berjumlah 2 orang, mereka menggunakan motor honda vario warna putih. 1 orang laki-laki berinisial S (21) dan 1 orang perempuan berinisial LSD (23). Mereka berdua warga Kecamatan Palabuhanratu,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu (15/12/21).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka berdua dikenakan Pasal 2 ayat 2 KUHPidana.

“Ayat 2 berbunyi diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun, ke 2 yang berbunyi jika perbuatan dilakukan dua orang dengan bersekutu,” pungkasnya.

Baca juga :  Sat Reskrim Polres Banjar Ringkus Pelaku Spesialis Penipuan Mobil Rental

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda tipe vario 125 warna putih tanpa plat nomor, satu potong jaket warna hitam di lengan kanan bertulisan logo rolling, satu lembar uang tunai sebesar Rp 50.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 10.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 5.000, satu buah Handphone merk Samsung warna gold type galaxy A7 tahun 2018.

” Kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan, ” tegas Kapolres Sukabumi. Red/Yd

 

Previous Post

Jelang Nataru, Pengerjaan Jalur Utama Integrasi Tol Cileunyi-Cisumdawu Dikebut

Next Post

Dibuka Wakil Presiden, Pemkab Tanbu Ikuti Forum Nasional Stunting

BeritaTerkait

Featured

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24
Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Next Post

Dibuka Wakil Presiden, Pemkab Tanbu Ikuti Forum Nasional Stunting

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC