• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dua Remaja Tersangka Perang Sarung, Ditangkap Aparat Polres Sukabumi

Dua Remaja Tersangka Perang Sarung, Ditangkap Aparat Polres Sukabumi

cyber by cyber
Mei 17, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,- Polres Sukabumi Kota Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perang sarung atau samping, Kamis (16/5/2019).

Aksi tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan meresahkan warga.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan kedua tersangka itu merupakan remaja, yakni RA (17 tahun) dan dan MR (17) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Sementara Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.S.I., mengatakan, bahwa motif perang sarung itu yakni dipicu persaingan antar kelompok, disamping itu sebagai bentuk aktualisasi kelompok mereka, agar terlihat lebih hebat dibandingkan lainnya.

Baca juga :  Diksarmendispra Bentuk Jiwa Nasionalisme Capra IPDN

“Perang sarung menjadi atensi, agar tidak menimbulkan korban. Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan operasi suci Ramadhan di 15 titik dan menggagalkan berbagai aksi tawuran, baik antar-kelompok, antar RW ataupun antar kampung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka, dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jeratan pasal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya. (bon)

Baca juga :  QR Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengecekan Gerai ATM
Previous Post

Tokoh Agama Cirebon Sepakat Tolak People Power

Next Post

Irmas Warujaya Bersama Bhinmas dan Bhabinsa Bagikan Takjil Gratis

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Irmas Warujaya Bersama Bhinmas dan Bhabinsa Bagikan Takjil Gratis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC