• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 8, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dugaan Gratifikasi PTSL Tahun 2017, Kejari Tanah Bumbu Umumkan Tersangkanya

Dugaan Gratifikasi PTSL Tahun 2017, Kejari Tanah Bumbu Umumkan Tersangkanya

cyber by cyber
Juli 14, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma laksanakan jumpa pers pada Rabu, 13 Juli 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan bersama beberapa awak media, terkait dugaan gratifikasi pelaksanaan program  PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Pemerintah Pusat, di Desa Bayansari, Banjarsari, Porwodadi dan Sari Mulya, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan pemberantasan mafia tanah terkait program PTSL di Kantor Pertanahan Tanah Bumbu tahun 2017. Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu berdasarkan  surat perintah penyidik no.01/03/21/Fd.1/03/2022 tertanggal 07/ Maret 2022 menetapkan inisial I dan  S sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi gratifikasi kegiatan program PTSL Pemerintah Pusat di empat  desa tersebut diatas.

Baca juga :  BPBD Tanbu Bantu Korban Bencana Puting Beliung di Kusan Hilir

Kajari Tanah Bumbu menyampaikan, tersangka I  menjabat sebagai Kepala Pertanahan dan S menjabat sebagai Kasubsi  Pengukuran  di Kantor Pertanahan Tanah Bumbu.

“Pada dasarnya seorang pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya secara bersama sama, melakukan korupsi gratifikasi. Dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata I Wayan Wiradharma.

I Wayan Wiradharma juga menerangkan, bahwa faktanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dilakukan oleh tersangka I dan S, pihak desa  pemohon PTSL untuk membayar sejumlah uang kepada tersangka.

Baca juga :  Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Muda JI Sangat Rapi

“Untuk Desa Bayansari, Banjarsari dan Porwodadi dikenakan pembiayaan  senilai Rp3,5 juta per Persil. Sedangkan Desa Sarimulya per persil dikenakan pembiayaan Rp1,5 Juta,” jelasnya.

Setelah ke empat desa tersebut, lanjutnya, membayar kepada S tersangka lalu menyerahkan kepada I .Jadi apa yang telah dilakukan tersangka tersebut sudah menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Kedua tersangka I dan S akan dijerat Pasal 12 No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan  UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi Jo. Pasal 55 (1) ke KUHP ancaman 20 tahun kurungan,” ungkapnya. (Ag)

Tags: gratifikasiKejaksaan NegeriKejari TanbuProgram PTSLTanah BumbuWayan Wiradharma
Previous Post

Dana PNPM Bintang Mandiri Karang Bintang Diduga Diselewengkan Oknum Bendahara

Next Post

Pasca penyitaan Lahan Duta Palma Group, Kejagung RI Sosialisasikan Keamanan Kepada Masyarakat

BeritaTerkait

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana
Featured

Insiden Pohon Tumbang Berulang, Menjadi Indikasi Kegagalan Sistem Pengawasan dan Pemeliharaan Lingkungan Pemerintah Kota

April 8, 2026
Saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Berdiri Pake Baju Batik
Featured

Sidang Korupsi Bupati Bekasi, Saksi Hendry Lincoln Sebut Fee Proyek 10 Persen Sudah Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdan

April 8, 2026
Ekonomi

Perempuan Tasikmalaya Go Global, KMT Sukses Ekspor Rajutan hingga Italia

April 8, 2026
Featured

Bupati Dony Lepas Alumni Pejuang Digital LPDP

April 7, 2026
Featured

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Sumedang Fokus Pertumbuhan Berkualitas dan Inklusif

April 7, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Pacu Digitalisasi Daerah Demi Layanan Publik Lebih Mudah

April 7, 2026
Next Post

Pasca penyitaan Lahan Duta Palma Group, Kejagung RI Sosialisasikan Keamanan Kepada Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana

Insiden Pohon Tumbang Berulang, Menjadi Indikasi Kegagalan Sistem Pengawasan dan Pemeliharaan Lingkungan Pemerintah Kota

April 8, 2026
Saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Berdiri Pake Baju Batik

Sidang Korupsi Bupati Bekasi, Saksi Hendry Lincoln Sebut Fee Proyek 10 Persen Sudah Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdan

April 8, 2026

Perempuan Tasikmalaya Go Global, KMT Sukses Ekspor Rajutan hingga Italia

April 8, 2026

Bupati Dony Lepas Alumni Pejuang Digital LPDP

April 7, 2026

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Sumedang Fokus Pertumbuhan Berkualitas dan Inklusif

April 7, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC