SUMEDANG,– Dua pemuda tanggung berinisial B alias Im (29) dan A alias Ad (22) ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang karena diduga mengedarkan obat Psikotropika di wilayah Kabupaten Sumedang. Keduanya ditangkap pada Minggu (18/9/21) di tempat yang berbeda.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Ari Afrian membenarkan bahwa sat narkoba telah menangkap B di jalan depan Puskesmas Tanjungsari Minggu (18/9).
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pakaian yang hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hijau yang di dalamnya terdapat 20 butir diduga obat psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam 2 mg merk mersi.
“Dan untuk pengedar A, ditangkap dalam kamar kosan Dusun Babakan Asrama, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 butir diduga obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg,” jelas Eko.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar, B mengaky barang tersebut dibeli dari J (DPO). Sedangkan A mendapatkannya dari R (DPO).
“Kini kedua pengedar tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (abas)