BANDUNG,– Kanjutan sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) (PT BDS) kembali menghadirkan fakta-fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/7/2026).
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson mengungkap rangkaian kerja sama bisnis yang dinilai tidak lazim, mulai dari penerbitan purchase order (PO) tanpa kajian, profil mitra usaha yang tidak pernah diverifikasi, hingga munculnya nama Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam proses yang menurut saksi membuat mereka semakin yakin bekerja sama dengan BUMD tersebut.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat Dr. Yanuar Budinorman, S.E., M.M. selaku mantan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dan Castam, Direktur PT Cahaya Frozen Raya.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp128.524.958.010 berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik atas transaksi penjualan ayam boneless dada (BLD) dan pembayarannya sepanjang Januari–Desember 2024.
Dakwaan: Kerugian Negara Rp128,5 Miliar dan Dugaan Memperkaya Korporasi
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Heru Yuniatmoko dan Nandini Parahita Yulisani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, kedua terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp128,5 miliar.
Jaksa juga membangun konstruksi perkara dengan frasa “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi”, yang dalam dakwaan menyebut Castam sebagai pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut.
Selain itu, jaksa menguraikan dugaan bahwa lahirnya tagihan kepada 19 vendor merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum para pejabat pengelola PT BDS maupun pihak-pihak lain, sehingga beban pembayaran tersebut menjadi bagian dari kerugian negara.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Dr. Yanuar Budinorman diduga tidak melakukan analisis kelayakan terhadap PT Cahaya Frozen Raya, tidak meminta laporan keuangan maupun neraca perusahaan, tidak menelusuri profil mitra usaha, tidak melibatkan satuan pengawas intern maupun komite audit, serta tetap melanjutkan kerja sama meskipun telah ada peringatan dari komisaris dan pemegang saham untuk menghentikannya.
Menurut jaksa, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022.
Mantan Sekretaris Direksi: Saya Hanya Diperintah Terbitkan PO
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wahyu, mantan Sekretaris Direksi sekaligus bagian pengadaan PT BDS.
Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku mulai Februari 2024 diperintahkan menerbitkan purchase order kepada PT Cahaya Frozen Raya tanpa melalui analisis bisnis maupun proses due diligence sebagaimana lazim dilakukan dalam kerja sama bernilai besar.
Ia mengaku tidak pernah menerima dokumen profil perusahaan, struktur organisasi, laporan keuangan maupun neraca PT Cahaya Frozen Raya sebelum penerbitan PO.
“Tiba-tiba saya diperintah membuat PO saja,” ungkapnya.
Menurut Wahyu, perintah tersebut berasal dari atasannya, sementara Direktur Utama PT BDS saat itu, Dr. Yanuar Budinorman, tidak pernah memberikan informasi mengenai latar belakang perusahaan maupun sosok Castam.
Wahyu bahkan menyebut baru mengetahui kemudian bahwa Castam pernah tersangkut perkara pidana penipuan.
Ia juga mengaku saat melakukan pengecekan, lokasi perusahaan yang diketahuinya hanya berupa lapangan dan bangunan sederhana di kawasan Kramat Jati, Jakarta, bukan fasilitas pergudangan sebagaimana lazimnya perusahaan distributor besar.
Wahyu menambahkan, meskipun modal PT BDS sekitar Rp3 miliar, nilai transaksi yang dijalankan mencapai sekitar Rp128 miliar.
Ia juga mengungkap bahwa pada Juni 2024 komisaris telah memperingatkan agar kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya dihentikan. Namun purchase order tetap diterbitkan hingga tagihan membengkak sampai September 2024.
Kesaksian tersebut selaras dengan pokok dakwaan jaksa yang menyebut tidak adanya analisis terhadap profil maupun kondisi keuangan PT Cahaya Frozen Raya sebelum kerja sama dijalankan.
Keterangan Presiden Direktur Triboga Vita, Nama Dadang Supriatna Membuat Saya Yakin.
Saksi berikutnya, Vita, Presiden Direktur PT Triboga Pangan Raya, membeberkan awal mula kerja sama dengan PT BDS.
Ia mengaku pertama kali diperkenalkan kepada Dr. Yanuar Budinorman pada 2018 oleh Dwiyanto, kemudian kembali dipertemukan pada awal 2024 untuk membahas proyek pengadaan pangan.
Dalam pertemuan itu, Vita mengaku diyakinkan bahwa PT BDS merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang menjalankan program ketahanan pangan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022.
Ia juga memperoleh penjelasan bahwa anggaran proyek telah tersedia melalui APBD sehingga pembayaran kepada pemasok dijamin aman.
Menurut Vita, Dr. Yanuar bahkan menyarankan agar dirinya bertemu langsung dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna apabila masih ragu terhadap proyek tersebut.
Selain itu, Vita mengaku melihat nama Dadang Supriatna tercantum dalam akta perusahaan sebagai kuasa pemegang modal, sehingga semakin memperkuat keyakinannya bahwa kerja sama tersebut memiliki dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama Dadang Supriatna dalam persidangan berasal dari keterangan saksi mengenai proses yang membuatnya percaya menjalin kerja sama dengan PT BDS.
Hingga persidangan ini berlangsung, Dadang Supriatna bukan terdakwa maupun pihak yang didakwa dalam perkara tersebut, dan keterangannya masih merupakan bagian dari pembuktian di persidangan.
Vita juga mengungkap perusahaan yang dipimpinnya telah melakukan 23 kali pengiriman ayam dengan nilai sekitar Rp28 miliar.
Namun hingga kini, sekitar Rp23 miliar belum dibayarkan.
Menurut Vita, Dr. Yanuar pernah menyampaikan bahwa sekitar Rp3 miliar pembayaran telah dianggarkan melalui APBD sehingga dirinya yakin pembayaran akan dilakukan.
Ketika pembayaran tidak kunjung terealisasi, Vita mengaku sempat menyampaikan persoalan tersebut kepada Dadang Supriatna setelah yang bersangkutan memenangkan kontestasi politik di Kabupaten Bandung.
Ia bahkan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan karena menilai PT BDS tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Dalam kesaksiannya, Vita juga mengungkap pernah dijanjikan kompensasi berupa proyek sebagai pengganti kerugian akibat piutang yang belum dibayar.
Selain itu, ia mulai curiga setelah memperoleh informasi mengenai pergerakan kendaraan pengangkut ayam yang diduga tidak sesuai dengan tujuan pengiriman sebagaimana tercantum dalam kerja sama.
Pembuktian Masih Berlangsung
Perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa masih berada pada tahap pembuktian. Seluruh keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang diajukan jaksa maupun penasihat hukum akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.**












