• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Fungsi Kepolisian adalah Salah satu Fungsi Pemerintahan Negara dalam Penegakan Hukum

Fungsi Kepolisian adalah Salah satu Fungsi Pemerintahan Negara dalam Penegakan Hukum

red cyber by red cyber
2019-11-21
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K.,M.H., yang diwakili oleh Penyidik Madya Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Diky, S.I.K., mengatakan Kepolisian dan Kejaksaan selaku penegak huhurn, masing-masing merupakan lembaga terpisah/independen.

Menurutnya Kepolisian Negara RI,. merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R1. Kepolisian negara merupakan lembaga yang langsung berada di bawah Presiden. Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum

Hal tersebut dikemukan oleh AKBP. Diky, S.I.K., dalam sebuah talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Labih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.menginformasikan Dalam UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 3, menyatakan bahwa: “…Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum,….”

Baca juga :  Patroli Dialogis, Brimob Polda Jabar Rutin Sampaikan Pesan Pencegahan Covid-19

Maksud pembentuk undang-undang membuat KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) adalah untuk memisahkan penyidikan yang hanya diperuntukkan bagi Kepolisian dan penuntutan bagi Kejaksaan. Hal itu jelas tercermin dalam Pasal 1 angka 1 – 5 bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara dengan tugas penyidikan, juncto Pasal 4 – 12 dan Bab XIV yang dimulai dari Pasal 102 -136. Dan Pasal 1 angka 6 – 7 junctis Pasal 13 – 15 juncto Bab XV yang dimulai dari Pasal 137-144 yang mengatur mengenai pejabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum yaitu jaksa. Pemisahan tersebut dengan tegas diatur dalam KUHAP Pasal 284 ayat (2) hanya bersifat transisi.

Atas dasar tersebut, KUHAP`sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkonsentrasi membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan.

Baca juga :  Anggota Sat Samapta Polres Cimahi Pantau Lalulintas di Jalur Lembang

Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi pengawasan antar instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan keadilan materiel yang sebenar-benarnya. Pengawasan tersebut telah dikacaukan oleh bunyi Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang walaupun bersifat sementara, ternyata tetap dipertahankan oleh Kejaksaan, menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang di waktu itu.

Karena itu Pasal 284 KUHAP yang hanya bersifat sementara sudah seharusnya dicabut/dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah sesuai dengan kehendak pembuat undang-undang ketika itu. Kontrol hakim terhadap jaksa selaku penuntut umum harus diperluas dengan kewenangan memeriksa apakah dakwaan yang dimajukan telah memenuhi unsur atau tidak.

Yadi

Previous Post

Mahasiswa Unhan Pelajari Tugas Kantor SAR Lampung

Next Post

Bawa Paket Sabu, DN Digiring Polres Sumedang dalam Operasi Antik Lodaya

BeritaTerkait

Featured

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Featured

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

2026-01-13
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Perkumpulan Notaris Se Jawa Barat

2026-01-12
oplus_32
Featured

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09
Featured

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Featured

Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

2026-01-08
Next Post

Bawa Paket Sabu, DN Digiring Polres Sumedang dalam Operasi Antik Lodaya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jalan Gelap Tinggal Cerita, Dishub Jabar Pasang 14 Ribu APJ Ornamen Berbasis Teknologi

2026-01-20

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC