• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Fungsi Kepolisian adalah Salah satu Fungsi Pemerintahan Negara dalam Penegakan Hukum

Fungsi Kepolisian adalah Salah satu Fungsi Pemerintahan Negara dalam Penegakan Hukum

red cyber by red cyber
2019-11-21
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K.,M.H., yang diwakili oleh Penyidik Madya Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Diky, S.I.K., mengatakan Kepolisian dan Kejaksaan selaku penegak huhurn, masing-masing merupakan lembaga terpisah/independen.

Menurutnya Kepolisian Negara RI,. merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R1. Kepolisian negara merupakan lembaga yang langsung berada di bawah Presiden. Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum

Hal tersebut dikemukan oleh AKBP. Diky, S.I.K., dalam sebuah talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Labih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.menginformasikan Dalam UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 3, menyatakan bahwa: “…Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum,….”

Baca juga :  Brimob Kompi 3 Purwakarta Himbau Warga Sukasari Selalu Terapkan Prokes

Maksud pembentuk undang-undang membuat KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) adalah untuk memisahkan penyidikan yang hanya diperuntukkan bagi Kepolisian dan penuntutan bagi Kejaksaan. Hal itu jelas tercermin dalam Pasal 1 angka 1 – 5 bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara dengan tugas penyidikan, juncto Pasal 4 – 12 dan Bab XIV yang dimulai dari Pasal 102 -136. Dan Pasal 1 angka 6 – 7 junctis Pasal 13 – 15 juncto Bab XV yang dimulai dari Pasal 137-144 yang mengatur mengenai pejabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum yaitu jaksa. Pemisahan tersebut dengan tegas diatur dalam KUHAP Pasal 284 ayat (2) hanya bersifat transisi.

Atas dasar tersebut, KUHAP`sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkonsentrasi membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan.

Baca juga :  PPKM Darurat Diberlakukan, Brimob Jabar Geber Patroli Edukasikan Prokes

Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi pengawasan antar instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan keadilan materiel yang sebenar-benarnya. Pengawasan tersebut telah dikacaukan oleh bunyi Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang walaupun bersifat sementara, ternyata tetap dipertahankan oleh Kejaksaan, menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang di waktu itu.

Karena itu Pasal 284 KUHAP yang hanya bersifat sementara sudah seharusnya dicabut/dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah sesuai dengan kehendak pembuat undang-undang ketika itu. Kontrol hakim terhadap jaksa selaku penuntut umum harus diperluas dengan kewenangan memeriksa apakah dakwaan yang dimajukan telah memenuhi unsur atau tidak.

Yadi

Previous Post

Mahasiswa Unhan Pelajari Tugas Kantor SAR Lampung

Next Post

Bawa Paket Sabu, DN Digiring Polres Sumedang dalam Operasi Antik Lodaya

BeritaTerkait

Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Featured

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13
Featured

Polres Bitung Terima Kunjungan Tim Penilaian Internal Polri, Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas Berkelanjutan

2025-11-11
Featured

Kapolres Bitung Laksanakan Upacara dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025

2025-11-10
Featured

Polres Bitung Intensifkan Patroli, Wujudkan Kota yang Aman dan Kondusif

2025-11-10
Next Post

Bawa Paket Sabu, DN Digiring Polres Sumedang dalam Operasi Antik Lodaya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Dony Ahmad Munir

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC