• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

red cyber by red cyber
Agustus 3, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida Rabu, (3/8/2022).

Ida menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen. Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.

Baca juga :  Inilah Tiga Nasihat Kapolri untuk Taruna Akpol Angkatan 51 yang Wisuda

Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah mengatakan, secara keseluruhan target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung sebanyak Rp1,3 triliun.

“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp479 miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp1,3 triliun,” papar Ade.

Sampai ini sampai akhir Juli, Ade mengaku jika capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai. Ia optimis sampai akhir Agustus nanti program ini bisa sampai dengan baik di Kota Bandung.

Baca juga :  Kapolda Jabar Pastikan Pengamanan Nataru

Sebab, jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat, warga Kota Bandung memiliki angka penunggakan pajak yang relatif rendah.

“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang wajib bayar pajak di Kota Bandung. Sehingga Ade menekankan agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan semaksimal mungkin.

“Meski program ini sudah berjalan sebulan, kami ingin mengingatkan pada masyarakat agar jangan sampai dilewatkan karena setelah ini akan kembali dengan sistem dan biaya yang sama. Silakan manfaatkan dengan baik,” imbaunya.**

Previous Post

Dinas PUPR Tanbu Lakukan Konsultasi Publik Revisi RDTR dan KLHS di Batulicin

Next Post

Tindaklanjuti Aduan Warga, Kejari Tanbu Gelar Rakor Bahas Aliran Kepercayaan

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Tindaklanjuti Aduan Warga, Kejari Tanbu Gelar Rakor Bahas Aliran Kepercayaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC