• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dinas PUPR Tanbu Lakukan Konsultasi Publik Revisi RDTR dan KLHS di Batulicin

Dinas PUPR Tanbu Lakukan Konsultasi Publik Revisi RDTR dan KLHS di Batulicin

cyber by cyber
Agustus 3, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu (PUPR Tanbu) menggelar Konsultasi Publik I Revisi RDTR dan KLHS, bertempat di Hotel Ebony Kecamatan Batulicin, Selasa (02/07/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) dengan menghadirkan narasumber dari konsultan dari Banjarmasin.

Kepala Dinas PUPR Tanbu, Subhansyah dalam laporannnya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak kementerian di Jakarta.

Adapun yang dibahas hari ini adalah tentang penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 hingga Tahun 2037.

“Di Kabupaten Tanah Bumbu ada dua kecamatan yang menjadi fokus terkait RTRW, yakni kecamatan Simpang Empat dan Batulicin dan akan menjadi contoh untuk pengembangan RTRW wilayah perkotaan di Bumi Bersujud,” kata Kadis PUPR.

Baca juga :  Bupati Hadiri Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Fraksi-Fraksi Terhadap 2 Raperda Kemasyarakatan

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar melalui  Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dahliansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau dikenal dengan omnibuslaw memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha melalui kesesuaian kegiatan rencana lokasi kegiatan dan usaha dengan rencana tata ruang.

“Oleh sebab itu, melalui penataan ruang ini diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan ruang secara bijak, agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan bahkan politik dapat sinergi dan seimbang. Demi mewujudkan rencana tata ruang yang berkualitas, responsif, implementasi, terutama dalam mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Selain itu, dokumen yang wajib disusun dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kegiatan penyusunan KLHS yang wajib dilakukan adalah konsultasi publik untuk menjaring opini dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu pembangunan berkelanjutan.

Baca juga :  Hari Pers Nasional, Sekda Sumedang Harap Wartawan Semakin Kritis

Melalui konsultasi publik ini diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak, dapat mengetahui sejak awal implikasi kebijakan rencana dan program RTRW, sehingga pada saat revisi RTRW ditetapkan tidak menimbulkan gejolak atau penolakan dimasyarakat.

“Selain itu, saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir, agar memberikan informasi dan masukan yang membangun, sehingga nantinya dapat menghasilkan rencana tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu yang berkualitas implementatif dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (Ag)

Tags: Konsultasi PublikPUPR TanbuRTRWTanah Bumbu
Previous Post

Pemkab Tanbu Terima CSR Bank Kalsel Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup

Next Post

Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC