RIAU,– Dalam rangka HUT.RI yang ke-77 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu bersama Rutan Kelas II.B Rengat mengelar acara pemberian remisi kepada 18 orang narapidana.
Bahwa ketentuan pemberian remisi umum sebagaimana diatur dalam Keputusa Presiden No.69 Tahun1999 tentang pengurangan masa tahanan Narapidana.
Dalam acara pemberian remisi tersebut tampak Hadir Wakil Bupati Indragiri Hulu Drs.H Junaidi Rahmad M.Si, Sekretaris Daerah Ir. Hendrizal, M.Si, Ketua DPRD Kab Inhu Elda Suhanura. M.H, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso .S.I.K M.Si, Kepala Rutan Kelas II B, Abdul Azis S.H.
Dalam acara tersebut Wakil Bupati Indragiri Hulu Junaidi Rahmad membacakan pidato Menteri Kamenhum HAM, Dikatakan nya” tujuan adanya lapas adalah untuk mengembalikan narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat, pemberian remisi merupakan penghargaan yang di berikan Negara untuk pencapaian positif, dan untuk 17 Agustus 2022 ini Pemerintah akan memberikan remisi sebanyak 168.916 narapidan se-Indonesia, dengan adanya remisi kepada narapidana di Kabupaten Indragiri Hulu di harapkan mampu memotivasi narapidana untuk menjadi Masyarakat yang lebih baik kehidupan nya dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa pungkas Junaidi. (Yan)