BANDUNG,-Salahsatu upaya mengoftimalkan Pelayanan Terhadap masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat melakukan terobosan baru yang inovatif sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program yang tengah di galakan diantaranya Samsat Outlet Lucky Square, layanan Samsay Keliling Unit 1 Bus, layanan Samsat Keliling Unit ll Micro Bus, Layanan Samsat Gendong Kec. Lengkong, layanan Samsat Ride Thru, dan layanan Kios Samsat Dago Plaza.

“Peluncuran sejumlah Program tersebut guna mempermudah pelayanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya di sentra-sentra perbelanjaan/pusat kegiatan masyarakat yang memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja/rekreasi” tutur Pamin lll Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar Ipda Budi Setiawan SH. kepada Patroli.

Menurutnya untuk program Samsat Outlet Lucky Square Melayani Pengesahan STNK setiap tahun, Pembayaran PKB, SWDKLLJ bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Barat. Kendaraan yang dilayani adalah kendaraan pribadi (bukan umum) baik roda 4 maupun roda 2.

“Syarat dan Ketentuan Persyaratan Pelayanan Samsat Outlet E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK, STNK Asli.Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir. Untuk Waktu Pelaksanaan. Mulai Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB. Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 13.00 WIB” kata dia.

Layanan Samsat Keliling UNIT I (BUS,) tambah Budi. Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Dikatakannya Manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling, memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL), mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .
Syarat dan Ketentuan Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling, E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK pertama harus disertakan STNK Asli, bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir, semenatara Waktu pelaksanaan Samsat Keliling Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-12.00 WIB.jelas Budi
Untuk layanan II (MICROBUS), Tidak berbeda jauh dengan Samsat Keliling Unit I, Layanan Samsat Unit II adalah Pelayanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat, hanya saja Unit Samsat Keliling Unit II menggunakan Kendaraan yang lebih kecil agar dapat lebih Fleksibel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Syarat dan ketetuan sama
Sementara itu, Layanan Samsat Gendong Kec. Lengkong, Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali melakukan terobosan baru yang inovatif sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor.
‘SAMDONG’ kependekan dari Samsat Gendong, terobosan inovatif ini berawal dari diperlukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling, untuk melayani keinginan komunitas warga yang ingin melakukan pembayaran PKB.
Seperti layanan inovatif layanan jemput bola sebelumnya (Samsat Keliling), Samdong melayani pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apabila dibandingkan dengan pelayanan Samsat lainnya, Samdong memiliki mekanisme yang jauh lebih sederhana yakni; Jarak yang ditempuh lebih dekat, karena dua petugas Samsat (1 petugas Polri dan 1 petugas Samsat) membuka stand (meja registrasi) di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ada di satu wilayah, seperti Balai RW dan sebagainya.
Syarat dan Ketentuan diantaranya Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah, STNK Asli Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir Waktu Pelaksanaan Setiap Senin s.d Jum’at mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Layanan Samsat Ride Thru
Pogram tersebut melayani pelayanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji.
Samsat Ride Thru telah beroperasi di lingkungan Samsat Bandung Tengah,Waktu PelaksanaanHari Senin s.d. Jumat : pukul 08.00-15.00 WIBHari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB
Terakhir Layanan Samsat Dago Plaza, yang intinya pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya di sentra-sentra perbelanjaan/pusat kegiatan masyarakat yang memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja/rekreasi.
Kios Samsat Dago Plaza Melayani,Pengesahan STNK setiap tahun, Pembayaran PKB, SWDKLLJ bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Barat, Kendaraan yang dilayani adalah kendaraan pribadi (bukan umum) baik roda 4 maupun roda 2.
Syarat dan Ketentuan sama, Waktu Pelaksanaan. Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 13.00 WIB
“Dengan 6 Inovasi Layanan Samsat Bandung Tengah dalam mengoptimalkan Pelayanan Terhadap masyarakat, kami berharap dengan adanya Layanan Inovasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kelengkapan berkas dalam berlalu lintas” harap Budi
Yadi