• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ini Regulasi Baru PPDB Jabar 2021

Ini Regulasi Baru PPDB Jabar 2021

cyber by cyber
Februari 11, 2021
in Featured, Pendidikan
0
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. (Foto: NET)

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. (Foto: NET)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menerapkan regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Ini dilakukan agar pendidikan bisa lebih merata dan siswa memiliki banyak pilihan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah perubahan seperti masuknya sekolah swasta dalam proses tersebut. Pelibatan ini dilakukan karena sebelumnya banyak siswa yang tidak tertampung sekolah negeri.

Dijelaskan, saat ini terdapat 833 SMK/SMA dan SLB negeri, sedangkan swasta mencapai 4.146. “Dari PPDB kemarin hanya terserap 41%,” ujarnya di Bandung, Rabu (10/02/2021).

Nantinya, tambah dia, sekolah swasta akan masuk ke dalam portal PPDB 2021. Meski memilih sekolah swasta, menurut dia siswa tidak perlu khawatir karena pihaknya memberikan bantuan sebesar Rp2 juta bagi yang rawan tidak melanjutkan pendidikan.

Baca juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Cikalongwetan Polres Cimahi Melaksanakan Patroli
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi. (Foto: NET)

“Meski di sekolah swasta, kami akan memberi bantuan,” katanya. Meski begitu, menurutnya tidak semua sekolah swasta masuk ke dalam daftar sekolah di PPDB, terutama yang biayanya mahal.

“Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah swasta,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan perubahan pada syarat jalur prestasi. Nantinya akan diubah dengan menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir.

“Ini dilakukan karena pandemi sekarang,” imbuh Dedi.

Adapun perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti perpindahan orangtua menjadi perpindahan tugas.

Dia juga memastikan proses pendaftaran PPDB tidak dilakukan satu pintu di pihaknya, melainkan setiap wilayah yang berada di bawah naungan disdik akan menjadi pelaksana.

Baca juga :  Musim Kemarau, Polisi di Garut Salurkan Air Bersih ke Warga

Untuk memaksimalkan sejumlah perubahan ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.

“Kewenangan peran akan dibagi ke kantor cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Disdik Jabar tengah mempersiapkan regulasi baru untuk PPDB Jabar 2021. Prinsipnya tetap sama harus akuntabel, transparan, dan obyektif.

Aturan tersebut, kata dia, seperti perubahan skema memasukkan sekolah swasta dalam PPDB di peraturan gubernur (Pergub). Peraturan tersebut bakal diuji terlebih dahulu secara publik oleh pemerhati pendidikan.

“Kemudian nantinya akan masuk ke petunjuk teknis, untuk nantinya diimplementasikan,” ungkap Dedi. (DRY)

Previous Post

Sidang RTH Bandung, Sambil Menangis Pegawai Bank Bukopin Sebut Ditekan Penyidik KPK!

Next Post

Dugaan Pencucian Uang RTH, Efran: Tidak Ada Satu pun Niat Dadang Suganda Menyembunyikan Harta!

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post
Penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni. (Foto: DRY)

Dugaan Pencucian Uang RTH, Efran: Tidak Ada Satu pun Niat Dadang Suganda Menyembunyikan Harta!

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC