• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jack Lapian Vs Andrew Darwis: Kasus Dugaan Pemalsuan Naik Status

Jack Lapian Vs Andrew Darwis: Kasus Dugaan Pemalsuan Naik Status

cyber by cyber
November 15, 2019
in Featured, Hukum
0
Titi Sumawijaya Empel (Titi), Jack Lapian & Denny Supari saat jumpa pers di Media Center Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Titi Sumawijaya Empel (Titi), Jack Lapian & Denny Supari saat jumpa pers di Media Center Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Tim Kuasa Hukum Korban Saksi Pelapor, Titi Sumawijaya Empel (Titi), Jack Lapian & Denny Supari saat jumpa pers di Media Center Polda Metro Jaya, Jakarta (15/11) lalu menyampaikan bahwa saat ini kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilakukan oleh terlapor Andrew Darwis telah naik statusnya ke penyidikan di Krimsus Polda Metro Jaya.

“Penyidik krimsus telah memeriksa beberapa saksi, termasuk para saksi yang telah menjadi tersangka dugaan pemalsuan di Jatanras-Krimum,” kata Jack Lapian membuka acara jumpa pers.

Jack menambahkan, saat ini kasus di Jatanras Krimum Polda Metro Jaya telah P21 dan sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun, Keterkaitan pokok perkara di Jatanras Krimum dengan terdakwa dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Susanto dan kawan-kawan, yang melakukan jual beli balik nama sertifikat gedung milik korban saksi pelapor Titi yang diduga kuat dipalsukan oleh terdakwa Susanto dan dibalik-nama lagi ke terlapor Andrew Darwis.

Titi Sumawijaya Empel

Titi Sumawijaya Empel menambahkan, kasus ini berawal dari perkenalannya dengan Gita, Timmy Juwono dan David Wira November 2018 lalu. Mereka menyepakati kebutuhan pinjaman Titi akan disampaikan kepada  Andrew.

Baca juga :  Sambangi Opang, Anggota kompi 1 Yon A Pelopor Himbau Masyarakat Agar Disiplin Prokes

“Awalnya saya hendak meminjam Rp 15 milyar dengan tempo 13 tahun. Namun baru dibayar Rp 5 milyar. Sebagai agunan, saya menyerahkan sertifikat tanah dengan luas 360 meteran serta gedung lima lantai. Lokasinya di Jl. Panglima Polim Raya No 51 Jakarta Selatan. Anehnya baru 3 bulan, kok sudah ganti nama. Saya sih menduga dipalsukan oleh terdakwa Susanto lalu dibaliknama lagi ke Terlapor Andrew Darwis, dan oleh Andrew diagunkan lagi yang diduga kuat ke UOB Bank Jakarta,” papar Titi.

Baca juga :  Bejat !! Seorang Ayah di Purwkarta Tega Cabuli Anak Tirinya

Ditanya kerugiannya akibat masalah ini, Titi menyarankan pertanyaan tersebut pada kuasa hukumnya. “Waduh itu tanya saja kuasa hukum (Jack dan Denny) saja ya. Tapi harga pasaran di sana bisa mencapai Rp40 milyar lah. Tapi tanya kuasa hukum ya, biar saya tidak salah,” katanya.

Saat di luar lokasi, Denny Supari, tim kuasa hukum Titi enggan menjawab hal lain tentang kasus ini. “Ahahah, tanya pak Jack saja mas,” ucapnya.

Jack Lapian yang akrab disapa Bang Jack menambahkan bahwa tim kuasa hukum menduga Andrew Darwis telah membeli aset itu sangat murah dan tidak masuk akal. Anehnya lagi, dia tidak melakukan pengosongan, kemungkinan takut diketahui oleh pemilik (Titi).

“Dugaan kami ada pembuatan akte jual beli notaris yang sama dalam hal ini. Buktinya, kalau tidak salah  mengapa notaris terdakwa (Abdul Salam) yang beralamat di Benhil, Jakarta Pusat itu kini sudah ditahan di Rutan Cipinang,” pungkas Bang Jack. (PpRief/Rahma)

Previous Post

Gathering Bareng Wartawan, Wakapolda Jabar Apresiasi Tinggi pada Insan Media

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polsek Tanjungsari Gelar Operasi Premanisme dan Satgas Pangan

BeritaTerkait

Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Polsek Tanjungsari Gelar Operasi Premanisme dan Satgas Pangan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC