JAKARTA,– Tim Kuasa Hukum Korban Saksi Pelapor, Titi Sumawijaya Empel (Titi), Jack Lapian & Denny Supari saat jumpa pers di Media Center Polda Metro Jaya, Jakarta (15/11) lalu menyampaikan bahwa saat ini kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilakukan oleh terlapor Andrew Darwis telah naik statusnya ke penyidikan di Krimsus Polda Metro Jaya.
“Penyidik krimsus telah memeriksa beberapa saksi, termasuk para saksi yang telah menjadi tersangka dugaan pemalsuan di Jatanras-Krimum,” kata Jack Lapian membuka acara jumpa pers.
Jack menambahkan, saat ini kasus di Jatanras Krimum Polda Metro Jaya telah P21 dan sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun, Keterkaitan pokok perkara di Jatanras Krimum dengan terdakwa dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Susanto dan kawan-kawan, yang melakukan jual beli balik nama sertifikat gedung milik korban saksi pelapor Titi yang diduga kuat dipalsukan oleh terdakwa Susanto dan dibalik-nama lagi ke terlapor Andrew Darwis.

Titi Sumawijaya Empel menambahkan, kasus ini berawal dari perkenalannya dengan Gita, Timmy Juwono dan David Wira November 2018 lalu. Mereka menyepakati kebutuhan pinjaman Titi akan disampaikan kepada Andrew.
“Awalnya saya hendak meminjam Rp 15 milyar dengan tempo 13 tahun. Namun baru dibayar Rp 5 milyar. Sebagai agunan, saya menyerahkan sertifikat tanah dengan luas 360 meteran serta gedung lima lantai. Lokasinya di Jl. Panglima Polim Raya No 51 Jakarta Selatan. Anehnya baru 3 bulan, kok sudah ganti nama. Saya sih menduga dipalsukan oleh terdakwa Susanto lalu dibaliknama lagi ke Terlapor Andrew Darwis, dan oleh Andrew diagunkan lagi yang diduga kuat ke UOB Bank Jakarta,” papar Titi.
Ditanya kerugiannya akibat masalah ini, Titi menyarankan pertanyaan tersebut pada kuasa hukumnya. “Waduh itu tanya saja kuasa hukum (Jack dan Denny) saja ya. Tapi harga pasaran di sana bisa mencapai Rp40 milyar lah. Tapi tanya kuasa hukum ya, biar saya tidak salah,” katanya.
Saat di luar lokasi, Denny Supari, tim kuasa hukum Titi enggan menjawab hal lain tentang kasus ini. “Ahahah, tanya pak Jack saja mas,” ucapnya.
Jack Lapian yang akrab disapa Bang Jack menambahkan bahwa tim kuasa hukum menduga Andrew Darwis telah membeli aset itu sangat murah dan tidak masuk akal. Anehnya lagi, dia tidak melakukan pengosongan, kemungkinan takut diketahui oleh pemilik (Titi).
“Dugaan kami ada pembuatan akte jual beli notaris yang sama dalam hal ini. Buktinya, kalau tidak salah mengapa notaris terdakwa (Abdul Salam) yang beralamat di Benhil, Jakarta Pusat itu kini sudah ditahan di Rutan Cipinang,” pungkas Bang Jack. (PpRief/Rahma)












