• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Dadang Suganda Klaim Mentahkan Dakwaan Jaksa KPK

Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Dadang Suganda Klaim Mentahkan Dakwaan Jaksa KPK

red cyber by red cyber
Mei 7, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menegaskan, tidak ada jual beli proforma (schijnhandeling) pada kasus yang menjerat kliennya, Dadang Suganda.

“Alhamdulilah hari ini, pada sidang pemeriksaan terdakwa khusus alat bukti, kami tim pengacara telah mampu membuktikan tidak ada jual beli proforma,” ucapnya, usai sidang di PN Tipikor Bandung, Kamis (6/5/2021).

Dia berujar, jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Tapi faktanya kan itu tidak berdiri sendiri. Antara surat kuasa dan PPJB itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ucapnya.

Selain itu, kata Baldi, tim pengacara juga berhasil mematahkan tudingan jaksa penuntut yang menyebut proses pengadaan lahan RTH tidak melalui musyawarah dan mufakat dalam menentukan harga.

“Dalam fakta persidangan juga sudah terungkap bahwa proses musyawarah itu ada, semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada,” tegas Baldi.

Dia pun mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan terjadi selisih kerugian negara antara uang yang dibayarkan Pemkot Bandung kepada pemilik asli.

“Pertanyaan hukumnya sekarang kan pemilik aslinya sudah terbukti (Dadang Suganda). Jadi dimana selisih itu? Sehingga menurut kami, kerugian negara itu tidak terbukti,” kata Baldi.

Menurutnya, tim pengacara juga telah membuktikan bahwa tanah-tanah yang dibebaskan atau dilepaskan Pemkot Bandung, sebagian besar sudah beralih kepemilikannya. “Makanya, kerugian negaranya dimana? Ini jual beli, ini akan menjadi perhatian khusus bagi dunia hukum,” ujar dia.

Baldi bersikukuh tidak ada kerugian negara pada kasus yang menjerat Dadang Suganda. Pasalnya, tanah yang dijual oleh kliennya tersebut sudah dinikmati. Dengan kata lain, beralih kepemilikan menjadi milik Pemkot Bandung.

Baca juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

“Kalau pertanyaannya kenapa tidak seluruhnya, yah tanyakan sama jaksa penuntut kenapa itu (tanah) disita. Siapa sekarang yang dirugikan, negara dirugikan oleh siapa, yah oleh negara sendiri. Karena disita, yah tidak bisa dibalik nama” tegas Baldi.

Tim kuasa hukum berkeyakinan kliennya tidak dapat didakwa dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor. “Apalagi bicara TPPU, tadi kan sudah jelas figur atau profil Dadang Suganda selaku pengusaha. Beliau mempunyai harta berlimpah sebelum ada proyek RTH,” ujar Baldi.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lainnya, Anwar Djamaluddin SH MH. Kata dia, sidang hari ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut KPK, telah terpatahkan oleh fakta yang tersaji di persidangan.

“Tuduhan terdakwa seorang makelar, terdakwa ini jual belinya tidak sah, itu bisa kita buktikan dengan sekitar 80 dokumen PPJB dari tahun 2011-2012. Kita buktikan PPJB itu ada, PPJB itu bukti kepemilikan,” ujarnya.

Diakui Anwar, saat sidang jaksa sempat mempermasalahkan dokumen tersebut. Jaksa menyatakan tidak memegang bukti PPJB.

“Kita bilang tadi bahwa bukti PPJB itu sudah kita serahkan ke Pemkot Bandung, kita tidak tahu apakah diserahkan (Pemkot Bandung) ke KPK atau tidak. Tapi pada prinsipnya, PPJB dan surat kuasa jual itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ucap Anwar.

Dijelaskan, pihaknya pun telah mengantongi bukti berupa penjelasan langsung dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli dari Dadang Suganda sudah beralih kepemilikannya.

“Pelepasan haknya sudah ada (sudah dibalik nama), poin kedua dalam proses, dan ketiga dalam tahap pengajuan (sertifikasi) atas nama Pemkot Bandung,” jelas Anwar.

Baca juga :  Pelaksanaan Jumsih Unsur Forkopimcam Kecamatan Bandung Kulon

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti jaminan utang piutang berupa dua bidang tanah atas nama istri Edi Siswadi (Gita Dirgantari) dan tiga bidang tanah atas nama Herry Nurhayat.

Kata Anwar, surat jaminan utang piutang itu untuk membantah tuduhan pemberian uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.

Dia berujar, saat Edi Siswadi dan Herry Nurhayat diperiksa sebagai saksi, clear diakui uang tersebut merupakan pinjaman mereka kepada Dadang Suganda. “Saat itu Edi Sis menyatakan (uang Rp 10 miliar) itu adalah utang yang akan dia bayar,” ucap Anwar.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan langkah somasi terhadap Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

“Setelah itu Edi Sis dan Herry Nurhayat mengajak Pak Dadang untuk bertemu, ngajak berembuk, didampingi kami selaku kuasa hukum,” ujar Anwar.

Singkatnya, kata Anwar, dicapai kesepakatan bahwa Edi Sis dan Herry Nurhayat akan membayar utang mereka dengan memberikan jaminan. “Klo sebatas di atas kertas yah percuma, ini kan bukan uang kecil, harus ada jaminan,” ucapnya.

“Dua jaminan sertifikat Edi Siswadi dan tiga sertifikat Herry Nurhayat itu yang tadi kita jadikan alat bukti,” imbuh Anwar.
buy udenafil online royalcitydrugs.com/udenafil.html no prescription

Diketahui, sidang RTH Kota Bandung akan berlanjut pada tanggal 25 Mei 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa KPK. Dud

Previous Post

Penjelasan Anies Baswedan Soal Rencana Evaluasi Larangan Mudik Hari Pertama

Next Post

Petugas Gabungan Memutar Balik Ratusan Kendaraan Yang Masuk Kota Bandung

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Petugas Gabungan Memutar Balik Ratusan Kendaraan Yang Masuk Kota Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC