TANAH BUMBU, — Program kegiatan pengadaan atau pembangunan fisik yang menelan biaya anggaran besar yang seharusmya dilaksanakan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai proses kegiatan pengadaan barang atau pembangunan fisik dengan jumlah anggaran yang besar tersebut, yang seharusnya dilaksanakan melalui proses lelang tapi dipecah-pecah dan dilaksanakan melalui penunjukan langsung,” kata M. Hamdan S, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Tanah Bumbu ketika ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Senin (15/02/2021).

Hamdan menegaskan, bahwa hal tersebut jelas melangar aturan dan akan terkena sangsi hukum pidana karena merugikan keuangan negara.
“Apa alasannya? mengurangi kwalitas dan kwantitas serta volume jika kegiatan tersebut yang seharusnya dilaksanakan proses lelang, tetapi dipecah-pecah dan dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Dan akan ditindak tegas bagi siapapun orangnya tanpa pandang bulu yang berani melangar peraturan, hukum pidana kurungan mengancamnya. Diproses sesuai peraturan hukum pidana yang berlaku,” tegas Hamdan.
Semoga, lanjut Hamdan, hal tersebut tidak terjadi di lingkungan Pemerintah Kab.Tanah Bumbu. Dan kedepan bisa meminimalisir menghindari kerawanan-kerawanan yang memungkinkan terjadi dalam pelaksanaan program kegiatan barang dan jasa di Kab. Tanah Bumbu.
“Dengan bekerja lebih baik, penuh kehati-hatian dan memperhatikan aturan yang berlaku. Melalui proses yang benar dan bekerja secara profesional, akan terhindar dari hukum pidana yang mengancam,” tandasnya. (Ag)