• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Keberadaan Videotron Diduga Tanpa Izin Dipertanyakan Warga

Keberadaan Videotron Diduga Tanpa Izin Dipertanyakan Warga

red cyber by red cyber
Februari 24, 2026
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Videotron diduga tanpa izin, berkedok Pos Gatur di dekat Pengadilan Tipikor Bandung keberadaanya dipertanyakan.

Warga Kota Bandung protes dan mengeluhkan berdirinya videotron berukuran besar, dan Konstruksi rangka besi videotron tersebut juga menempel di benteng Gedung Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Tak cuma itu, konstruksi rangka besi juga tepat berada di atas trotoar dan dibangun menutupi saluran air yang berada di belakang trotoar.

Dari pantauan di lapangan, Selasa, 24 Februari 2026, hadirnya videotron berkedok pos gatur ini tampak menghalangi. Pejalan kaki sangat terganggu dengan hadirnya videotron tersebut. ‘Bangunan’ ini tampak belum lama didirikan.

Videotron tersebut juga diduga berdiri tanpa mengantongi izin. Pihak Pengadilan diduga tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait dibangunnya videotron dan pos gatur yang berada tepat di belokan jalan ini.

Baca juga :  Wujud Bakti Brimob untuk Masyarkat, Rutin Edukasi Prokes kepada Masyarakat

Hadirnya videotron ini memunculkan tanda tanya publik terkait legalitas dan aspek keselamatannya. Sejumlah warga dan pengguna jalan menyayangkan posisi pemasangan yang dinilai terlalu sempit dan berpotensi mengganggu fungsi ruang publik.

“Trotoar jadi sempit, padahal ini jalur pejalan kaki. Apalagi lokasinya tepat di depan gedung pengadilan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

Keberadaan konstruksi yang sangat dekat dengan benteng gedung negara ini juga menimbulkan pertanyaan soal aspek keamanan, estetika kawasan, hingga tata ruang kota.

“Saya kira ini terlalu besar ya ukurannya, videotron lebih besar dari pos gatur nya. Ini media beriklan berkedok pos gatur saja,” tambahnya.

Baca juga :  Pemerhati Sosial Soroti Psikologis Peserta yang Kalah di Pilkada

Warga lainnya, Gilang, menilai keberadaan videotron tersebut sangat dipaksakan. Ukurannya yang besar, bahkan tampak sampai memangkas pohon, dinilai sangat mengganggu pemandangan.

“Saya curiga ini belum berizin. Lagian kan ini di trotoar, masa dibangun di atas trotoar. Kami pejalan kaki jadi terganggu,” ujar Gilang.

Sebagaimana diketahui, pemasangan reklame atau media luar ruang berukuran besar di wilayah Kota Bandung wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk izin tata ruang, konstruksi, dan pajak reklame.

Selain itu, penggunaan ruang milik jalan (Rumija) dan trotoar juga tidak diperbolehkan tanpa izin resmi karena menyangkut kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Bandung terkait berdirinya videotron tersebut. Termasuk soal masalah perizinannya.**

Previous Post

Pansus 14 DPRD Bandung Percepat Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Upaya Preventif

Next Post

Sumedang Jadi Percontohan Nasional Piloting Penanganan Kemiskinan Berbasis Digital

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post

Sumedang Jadi Percontohan Nasional Piloting Penanganan Kemiskinan Berbasis Digital

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC