BANDUNG,- Videotron diduga tanpa izin, berkedok Pos Gatur di dekat Pengadilan Tipikor Bandung keberadaanya dipertanyakan.
Warga Kota Bandung protes dan mengeluhkan berdirinya videotron berukuran besar, dan Konstruksi rangka besi videotron tersebut juga menempel di benteng Gedung Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Tak cuma itu, konstruksi rangka besi juga tepat berada di atas trotoar dan dibangun menutupi saluran air yang berada di belakang trotoar.
Dari pantauan di lapangan, Selasa, 24 Februari 2026, hadirnya videotron berkedok pos gatur ini tampak menghalangi. Pejalan kaki sangat terganggu dengan hadirnya videotron tersebut. ‘Bangunan’ ini tampak belum lama didirikan.
Videotron tersebut juga diduga berdiri tanpa mengantongi izin. Pihak Pengadilan diduga tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait dibangunnya videotron dan pos gatur yang berada tepat di belokan jalan ini.
Hadirnya videotron ini memunculkan tanda tanya publik terkait legalitas dan aspek keselamatannya. Sejumlah warga dan pengguna jalan menyayangkan posisi pemasangan yang dinilai terlalu sempit dan berpotensi mengganggu fungsi ruang publik.
“Trotoar jadi sempit, padahal ini jalur pejalan kaki. Apalagi lokasinya tepat di depan gedung pengadilan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Keberadaan konstruksi yang sangat dekat dengan benteng gedung negara ini juga menimbulkan pertanyaan soal aspek keamanan, estetika kawasan, hingga tata ruang kota.
“Saya kira ini terlalu besar ya ukurannya, videotron lebih besar dari pos gatur nya. Ini media beriklan berkedok pos gatur saja,” tambahnya.
Warga lainnya, Gilang, menilai keberadaan videotron tersebut sangat dipaksakan. Ukurannya yang besar, bahkan tampak sampai memangkas pohon, dinilai sangat mengganggu pemandangan.
“Saya curiga ini belum berizin. Lagian kan ini di trotoar, masa dibangun di atas trotoar. Kami pejalan kaki jadi terganggu,” ujar Gilang.
Sebagaimana diketahui, pemasangan reklame atau media luar ruang berukuran besar di wilayah Kota Bandung wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk izin tata ruang, konstruksi, dan pajak reklame.
Selain itu, penggunaan ruang milik jalan (Rumija) dan trotoar juga tidak diperbolehkan tanpa izin resmi karena menyangkut kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Bandung terkait berdirinya videotron tersebut. Termasuk soal masalah perizinannya.**












