TANAH BUMBU, — Hasil kerjasama tim buronan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu yang solid, akhirnya Kejari Tanah Bumbu membuahkan hasil, menangkap DPO kasus narkoba Kotawaringin Timur.
Dalam keterangannya Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Rizki Nugroho Kasi Intel ketika jumpa pers dengan beberapa rekan media terkait hal diatas, pada Selasa, 14 Maret 2023, di Loby Kejari Tanah Bumbu mengatakan, pada Senin (13/03/2023) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah menerima informasi dari tim buronan Kejaksaan Agung, untuk membantu pengamanan terkait DPO pelarian kasus narkoba 2017 Kotawaringin Timur.
Gerak cepat Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu ke lapangan dibantu anggota TNI Koramil Angsana tepatnya di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana, sesuai info DPO pelarian kasus narkoba 2017 berada di sana.
“Lalu meluncur ke TKP melakukan pengamanan DPO tersebut berinisial F umur 46 tahun di rumah kontrakannya tanpa perlawanan, dan langsung di bawa ke Kantor Kejari Tanah Bumbu, dilakukan penahan, sambil menunggu jemputan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk dilakukan proses selanjutnya,” kata Kasi Intel Rizki Nugroho.
Kronologis terpidana F kasus narkoba melarikan diri, disaat terpidana usai dilakukan proses persidangan, di vonis 8 tahu penjara oleh pihak pengadilan Kotawaringin Timur. Sempat menikmati udara bebas selama 4 tahun dalam pelariannya, dan sempat bekerja di Angsana selama pelariannya.
“Terpidana sangat kooperatip disaat dilakukan pengaman oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di bantu oleh pihak anggota TNI dari Koramil Angsana,” tandasnya. (Ag)