INHU,- Pada Kamis 24 September 2020, kembali digelar sidang perkara gugatan terhadap PT. Kat, Pemda Indagri Hulu (Inhu) dan lainnya terkait hak atas plasma lahan sawit masyarkat 4 desa di dua Kecamatan di Inhu.
Sidang diwakili kuasa hukumnya, para pengacara LBH Korek seperti Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas Daniel L. A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA, Neysa Myanda, S.H., dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H., sebagaimana perkara perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Rengat kelas II.
Sidang dibuka dan dipimpin Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.
Adapun pihak yang hadir dalam persidangan kali ini, pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek Ucok Rolando P. Tamba dengan Dahman Sinaga S.H. dan prinsipalnya yaitu Paijan dan Basirun, Ketua DPW LSM Korek selaku kuasa dari warga 4 desa di dua Kecamatan Inhu (Desa Belimbing, Desa Ringin diwilayah kecamatan Batang Gangsal, Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai di wilayah kecamatan Seberida).
Di pihak tergugat dari delapan pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat yang hadir hanya Tergugat I (PT. KAT), Tergugat II (Pemkab Inhu) dan Tergugat IV (Camat Seberida).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H. Setelah itu sidang ditutup dan ditunda satu minggu kedepan tanggal 01 Oktober 2020 dengan agenda Duplik.
Seusai persidangan, Ucok Rolando Parulian Tamba, menyatakan, kemenangan di sidang ini adalah hadiah untuk rakyat tani di Kabupaten Inhu, Riau dalam perayaan Hari Tani, 24 September 2020.
“Amar putusan sela pertama menolak eksepsi T1 dan T2 mengenai kompetensi relative, kedua Pengadilan Negeri Rengat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ketiga melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan seterusnya,” jelas Ucok, dalam siaran persnya, Selasa (29/9/2020).
Meski begitu, lanjut Ucpk, pihaknya masih menang setengah (1/2), dan hari esok kemenangan harus menang sepenuhnya.
“Syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa, dalam putusan sela ini kami dimenangkan. Saya melihat majelis hakim hari ini cukup objektif. Hal mana pertimbangan putusan selanya pada pokoknya menyatakan sependapat dengan dalil kuasa hukum penggugat yang memang memiliki landasan hukum yang kuat. Namun saya harap sikap objektif, arif bijaksana akan terus terjadi sampai dengan perkara ini diputus dalam putusan akhir, sehingga putusannya benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” tutur Dahman Sinaga, S.H.
Disisi lain, Ucok dan Dahman tetap mengingatkan rakyat yang mereka advokasi untuk tidak terbuai dengan kemenangan awal ini, tetapi harus tetap solid dan tetap kompak mengawal perjuangan hingga rakyat berhasil dan benar-benar mendapat haknya atas plasma sawit tersebut.
Di tempat terpisah, Kaddapi Pane selaku ketua Umum LSM KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) dan Toto Sulaiman selaku Dewan Suro LSM Korek menyampaikan akan ada rencana aksi solidaritas dari pihaknya dalam rangka memperjuangkan tanah hak rakyat. ***