• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Keterangan Berbelit, Jaksa KPK ‘Semprot’ Kepala BPPD Kota Bandung

Keterangan Berbelit, Jaksa KPK ‘Semprot’ Kepala BPPD Kota Bandung

cyber by cyber
Desember 18, 2020
in Featured, Hukum
0
Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen (batik coklat, red) di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata (17/12/2020). Foto: DRY

Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen (batik coklat, red) di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata (17/12/2020). Foto: DRY

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Intonasi suara jaksa komisi rasuah Budi Nugraha, mendadak meninggi di ruang sidang PN Tipikor Bandung. Budi nampak kesal oleh jawaban berbelit dari sosok Kepala Badan Pengelola Pendapatan (BPPD) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen.

“Saudara ini konyol sekali yah,” ujar Budi, pada sidang lanjutan dugaan rasuah dan pencucian uang Dadang Suganda, Kamis (17/12/2020).

Awalnya, Budi mencoba menelisik kesaksian Iskandar Zulkarnain yang saat itu (2010-red) masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung. Budi mencecar peran Zulkarnaen seputar proses pembuatan peta penetapan lokasi (penlok) yang dinilainya jadi biang keladi terjadinya kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2011-2013.

“Yah, ada sebagian tanah yang tumpang tindih dalam penlok. Soal tidak adanya peta penlok di lampiran surat, saya tidak tahu,” ujar Zulkarnaen.

Dijelaskan, dia hanya membuat peta penlok berdasarkan surat permohonan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

KPK hadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang Dadang Suganda (17/12/2020). FOTO: DRY

Dicecar jaksa, Zulkarnaen mengakui bahwa dia hanya meminta sketsa gambar dari DPKAD untuk dituangkan dalam surat permohonan penlok.

“Kalau soal siapa yang mengajukan surat permohonan, Kabid Aset Agus Slamet Firdaus atau Kepala DPKAD Herry Nurhayat, saya tidak memperhatikan. Saya tidak tahu,” ungkap Zulkarnaen.

Ditegaskan, dia melaksanakan tugasnya setelah ada disposisi dari kepala dinas. Berkali-kali dicecar jaksa, Zulkarnaen bersikukuh tidak pernah diintervensi siapa pun ketika membuat draft penlok.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Personel Brimob Jabar Imbau Pedagang Sterilkan Dagangannya

“Saya tidak mendapatkan apa-apa, baik itu jabatan atau uang,” kata Zulkarnaen.

Diketahui, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, Kamis (17/12/2020).

Kelima saksi itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip)  Rusjaf Adimenggala, Kasie Penanganan Sengketa DPKP3 Tris Tribudiarti Isnaningsih, Pelaksana DPKP3 Asep Supriatna, dan Koordinator Seksi Pengukuran BPN Kota Bandung Asep Tatang.

Jaksa KPK Putra Iskandar sempat mencecar Rusjaf terkait dengan empat buah penlok yang dikeluarkan dalam waktu nyaris bersamaan pada bulan November 2012. Jaksa mencurigai penlok untuk pengadaan lahan SDN Cikadut, Kantor Kecamatan Antapani, RTH Palasari dan RTH Cisurupan tersebut, menyimpang dari prosedur yang ditentukan.

“Kenapa untuk keempat penlok itu yang mengajukan surat penlok nya seorang Kepala Bidang Agus Slamet Firdaus bukan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)?” tanya Putra.

Sempat beberapa lama diam, Rusjaf menjawab bahwa pihaknya hanya melihat institusi (DPKAD) yang mengajukan. “Begitu dapat surat itu dari staf, saya langsung proses tanpa melihat siapa yang menandatanganinya,” ujar Rusjaf.

Menurutnya, prosedur penlok berdasarkan permintaan atau usulan dari dinas terkait. DPKAD membuat surat usulan ke Distarcip, lalu ditindaklanjuti sesuai dengan lokasi yg diusulkan.

Baca juga :  Camat Mandau Serahkan Hadiah Kepada Desa Terbaik

“Secara administrasi, penlok ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Distarcip hanya mengurus administratifnya,” ungkap Rusjaf.

Tak urung Rusjaf mengakui bahwa lokasi tanah yang dibeli Pemkot Bandung harus berada di dalam peta penlok yg sudah disetujui.

Jaksa Putra Iskandar lalu mengingatkan Rusjaf pernah menandatangani penlok RTH Mandalajati seluas 8000 m2 pada bulan Desember 2011.

Saat Jaksa mendesak apakah Rusjaf mengetahui siapa pemilik penlok dimaksud, Rusjaf mengaku tidak mengetahui bahwa seluruh lokasi tanah di peta penlok yang ditandatanganinya itu kepunyaan Dadang Suganda.

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut menyebut bahwa seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)

Previous Post

Sidang RTH, Penasihat Hukum Dadang Suganda Cecar Saksi KPK

Next Post

Bersihkan Bantaran Sungai Cirasea pada Area 70 Meter

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post

Bersihkan Bantaran Sungai Cirasea pada Area 70 Meter

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC