BANDAR LAMPUNG,- H. Hendry Rosyadi, SH,. MH Memenuhi surat undangan JPU sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT. Prabu Sungai Andalas.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung Selatan ini hadir sebagai saksi sidang lanjutan kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1 A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (7/11/2018).
Hendry Rosyadi ditanya oleh anggota majelis hakim Syamsudin terkait peryataan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dalam sidang sebelumnya, yang menyatakan pemberian aliran dana Rp2 miliar untuk anggota DPRD Lamsel dan Rp500 juta untuk masuk ke saku pribadinya.
“Saya tidak tahu yang mulia. Saya tidak pernah menerima. Saya rasa semua berjalan sesuai dengan mekanisme,” ucap Hendry di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang-Bandar Lampung.
Sementara Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawati menanyakan, apakah saksi Hendry pernah ada pembahasan terkait proyek Dinas PUPR dengan ABN?
“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Hendry singkat.
Lebih lanjut majelis hakim anggota Bahrudin mempertanyakan soal sejumlah proyek yang pernah diberikan oleh Bupati Zainudin Hasan (nonaktif) terhadap Hendry.
“Apakah Bupati Zainudin Hasan pernah memberikan sejumlah proyek terhadap saksi Hendry Rosyadi?” tanya majelis.
“Tidak pernah Pak. Saya bukan menerima, tetapi saya hanya menyalurkan, bukan mendapatkan. Saya serahkan kepada assosiasi konstruksi,” jawab Hendry lagi.
“Imbalan apa yang pernah Anda dapat dari situ?” cecar majelis.
“Tidak ada,” timpal Hendry.
“Mulia sekali perbuatan Anda,” tutup majelis.
Diketahui, sidang kali ini dengan agenda menghadiri para saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Sobari Kurniawan mengagendakan enam saksi, diantaranya, Nanang Ermanto selaku Plt. Bupati Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, selaku Ketua DPRD Lamsel, Munzir salah seorang staf keuangan Dinas PUPR Lamsel dan Sopian Sitepu selaku Advokat dan dua dari CV. Sembilan Naga.
Namun dari enam orang yang diberikan surat undangan sebagai saksi tersebut, hanya tiga yang hadir.
Nanang dan dua orang dari CV. Sembilan Naga tidak memenuhi undangan JPU guna memberikan kesaksian di dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan.
“Untuk Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan dua orang dari CV. Sembilan Naga tidak hadir, seharusnya hadir,” kata JPU kepada wartawan, saat diwawancarai.
ANDY